Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Abdul Basith Akan Hadapi Sidang Kasus Rencana Peledakan Bom

Kompas.com - 23/01/2020, 13:29 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perencanaan aksi peledakan bom molotov dan penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober 2019 lalu akan memasuki proses persidangan.

Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka perencanaan aksi peledakan bom molotov yakni dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith dan 16 tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan hari ini Kamis (23/1/2020) pukul 07.30 WIB.

"Untuk kasus tersangka Abdul Basith cs, berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21). Kewajiban kami selanjutnya adalah melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Suyudi kepada wartawan.

Baca juga: Dua Anak Buah Abdul Basith Ajukan Penangguhan Penahanan

Suyudi mengungkapkan, para tersangka juga menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke kejaksaan.

"Semuanya dalam kondisi sehat," ujar Suyudi.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Basith diketahui merencanakan aksi peledakan menggunakan bom molotov di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 September 2019.

Polisi menemukan fakta bahwa pertemuan Abdul Basith itu diduga merencanakan peledakan bom molotov saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019.

Baca juga: Bom Katapel, Monyet, dan Abdul Basith pada Upaya Penggagalan Pelantikan Presiden

Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membagi peran, siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor. Adapun, Abdul Basith juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.

Selain berencana meledakkan bom molotov, Abdul Basith juga merencanakan peledakan bom katapel dan melepas monyet di gedung DPR/MPR RI dan Istana Negara saat pelantikan presiden dan wakil presiden.

Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com