JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus perencanaan aksi peledakan bom molotov dan penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden pada Oktober 2019 lalu akan memasuki proses persidangan.
Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka perencanaan aksi peledakan bom molotov yakni dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith dan 16 tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan hari ini Kamis (23/1/2020) pukul 07.30 WIB.
"Untuk kasus tersangka Abdul Basith cs, berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21). Kewajiban kami selanjutnya adalah melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Suyudi kepada wartawan.
Baca juga: Dua Anak Buah Abdul Basith Ajukan Penangguhan Penahanan
Suyudi mengungkapkan, para tersangka juga menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Semuanya dalam kondisi sehat," ujar Suyudi.
Sebelumnya diberitakan, Abdul Basith diketahui merencanakan aksi peledakan menggunakan bom molotov di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 September 2019.
Polisi menemukan fakta bahwa pertemuan Abdul Basith itu diduga merencanakan peledakan bom molotov saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019.
Baca juga: Bom Katapel, Monyet, dan Abdul Basith pada Upaya Penggagalan Pelantikan Presiden
Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membagi peran, siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor. Adapun, Abdul Basith juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.
Selain berencana meledakkan bom molotov, Abdul Basith juga merencanakan peledakan bom katapel dan melepas monyet di gedung DPR/MPR RI dan Istana Negara saat pelantikan presiden dan wakil presiden.
Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.