Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bom Katapel, Monyet, dan Abdul Basith pada Upaya Penggagalan Pelantikan Presiden

Kompas.com - 22/10/2019, 08:10 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membongkar keberadaan kelompok yang merencanakan aksi untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden RI terpilih di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019).

Kali ini, kelompok yang tergabung dalam grup WhatsApp bernama F itu akan menggunakan bahan peledak berupa "peluru katapel" atau bom katapel untuk menggagalkan pelantikan.

Peluru katapel adalah bahan peledak yang menggunakan katapel kayu atau besi serta bola karet.

Bola karet yang berisi bahan peledak itu akan dilempar ke dalam gedung DPR/MPR saat acara pelantikan berlangsung.

Kelompok tersebut masih berkaitan dengan aksi penggagalan pelantikan yang direncanakan oleh dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.

Baca juga: Kelompok Peluru Katapel Juga Ingin Gagalkan Pelantikan Presiden dengan Melepas Monyet

Sebelumnya terungkap, Abdul Basith terlibat dalam peledakan menggunakan bom molotov saat kerusuhan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September serta rencana peledakan bom rakitan saat aksi unjuk rasa Mujahid 212 pada 28 September.

6 tersangka ditangkap, salah satunya ibu rumah tangga

Polisi menangkap enam tersangka terkait perencanaan bom katapel tersebut, masing-masing berinisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam merencanakan aksi peledakan.

Tersangka SH merupakan mantan pengacara. Dia berperan sebagai pencari dana untuk membuat bom katapel, menyediakan katapel jenis kayu dan besi, dan membuat grup WhatsApp guna koordinasi perencanaan aksi.

"Peluru katapel itu nantinya digunakan untuk menyerang aparat (di gedung DPR RI)," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Tersangka kedua berinisial E merupakan ibu rumah tangga. Dia ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca juga: IRT Jadi Penyandang Dana Kelompok Peluru Katapel untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi-Maruf

Tersangka E, menurut Argo, berperan sebagai orang yang menyediakan sebuah rumah khusus untuk dijadikan tempat pembuatan 'peluru katapel' serta membiayai pembuatannya.

Saat diamankan, tersangka E tengah membuat bom katapel bersama tersangka SH.

Tersangka ketiga, FAB seorang wiraswasta. Dia berperan untuk membuat bom katapel, menyediakan tempat untuk pembuatan bom katapel itu, hingga mendanai pembuatan bahan peledak.

Menurut keterangan polisi, tersangka FAB telah memberikan uang senilai Rp 1,6 juta kepada tersangka SH untuk pembuatan bom katapel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com