JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait kasus yang menjerat warga AS, Cecoy Chevenye Burnett (27).
Cecoy ditangkap terkait penyelundupan kue brownies berbahan ganja dan likuid yang juga mengandung ganja.
Polres Metro Jakarta Selatan mengidentifikasi satu seorang warga AS lainnya yang terlibat kasus ini.
Cecoy mendapat kue tersebut dari warga AS lain untuk dibawa ke Indonesia.
"Pelaku membeli dari DPO WNA Amerika Serikat. Rencananya nanti kita akan lakukan kerja sama dengan Kedutaan Amerika, juga dengan kepolisian Amerika untuk pengembangan kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama saat ditemui di kantornya, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Warga AS Ditangkap Seludupkan Brownies Ganja
Cecoy ditangkap di apartemen Bintaro Park View, Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020), tiga hari setelah sampai di Jakarta.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar apartemen itu, polisi menemukan dua kotak wadah plastik berisi kue brownies dengan olahan ganja dan likuid yang juga mengandung ganja.
"Kita memang sudah mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di apartemen tersebut," kata Bastoni.
Kapolres menjelaskan, pelaku mengelabui petugas bandara dengan mengolah ganja menjadi kue brownies dan likuid.
"Jadi pelaku membawa barang barang ini semuanya dalam kabin di tas, bukan di bagasi. Jadi untuk mengelabui pemeriksaan di bandara," ucapnya.
Bastoni mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk melacak peredaran ganja tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.