TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kampung Nagrak, RT 06/RW 06, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, tega menghabisi nyawa istrinya, Sabtu (8/2/2020).
Edi Punawa Ong (72) mebunuh istrinya Nur Khayati (49) dengan cara dipukul berkali-kali hingga ditikam dengan sebilah pisau.
"Suaminya melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kasubag Humas Polrestro Tangerang, Kompol Abdul Rachim, Minggu.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Situasi di rumah tersebut mendadak jadi kisruh.
Baca juga: Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong, Korban Mendapat 185 Jahitan
"Awalnya mereka bertengkar, cekcok mulut hingga berujung penusukan terhadap korban," ucapnya.
Korban pun mengalami pendarahan hebat. Tubuhnya bersimbah darah akibat ditikam suaminya itu.
"Anaknya bernama Lingling mencoba melarikan ibunya ini ke Rumah Sakit Sangiang. Tapi sayangnya nyawanya tidak bisa diselamatkan," kata Rachim.
Polisi pun segera ke lokasi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah saksi dimintai keterangan.
"Korban mengalami luka parah diduga akibat tusukan benda tajam yang bertubi-tubi," ungkapnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, seperti 1 bilah pisau, 1 garpu makan, 1 unit handphone milik korban dan 1 handphone milik tersangka.
"Setelah melakukan aksinya itu pelaku masih bertahan di dalam rumah. Dia bersembunyi di lantai atas, tapi sudah berhasil kami amankan," kata Rachim.
Tersangka diamankan petugas kepolisian tanpa perlawanan di rumahnya sendiri di kawasan Kampung Nagrak, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukup 02.00 WIB saat warga mendengar teriakan dari anak korban yang meminta tolong.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring mengatakan Edi ditangkap di lantai dua rumahnya.
Baca juga: Polisi Olah TKP Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong