Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Uang Palsu Gunakan Hasil Kejahatan untuk Mabuk-mabukan

Kompas.com - 11/02/2020, 10:07 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dua pembuat dan pengedar uang palsu di Tambun, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi, Jumat (7/2/2020) lalu.  Mereka adalah AA (40) dan RF (21).

Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan, kedua orang itu kerap menukarkan uang hasil cetakannya di warung-warung dengan modus berbelanja.

Uang asli kembalian saat belanja itu mereka gunakan untuk bersenang-senang dan keperluan lain.

Seminggu sekali cetak Rp 3 juta uang palsu

AA mengaku, dia mencetak uang palsu Rp 3 juta per minggu. Uang palsu dicetak dalam pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 50.000.

Baca juga: Pelaku Mengaku Cetak Uang Palsu Seminggu Sekali Rp 3 juta

"Kami nyetak (uang palsu) satu minggu sekali. Sekali cetak Rp 3 juta," ujar AA.

AA mengaku kerap mencetak uang palsu itu dengan kondisi lecek agar tidak ketahuan. Sebab jika dicetak lecak uang palsu ini sama persis dengan aslinya.

AA mengatakan, ia belajar mencetak uang palsu dari Youtube. Awalnya hanya mencoba. Begitu berhasil melakukan, ia ketagihan. 

Mereka mencetak uang palsu menggunakan mesin print, kertas HVS, dan tinta berwarna.

Setelah mencetak uang, mereka  langsung belanja ke toko sembako menggunakan uang palsu tersebut.

Biasanya sekali belanja para pelaku mengeluarkan uang palsu sebanyak Rp 1 juta.

Sudah beraksi 3 tahun

Kapolsek Tambun, Kompol Siswo mengatakan, dua pengedar uang palsu ini sudah melakukan aksinya tiga tahun. Ia mengatakan, biasanya para pengedar menukarkan uangnya ke warung-warung sembako.

Pengedar uang palsu ini kerap melakukan aksinya di kawasan Jakarta Timur dan Bekasi.

"Mereka melakukan aksinya terutama di daerah Klender, Pondok Kopi, lalu di Bekasi," kata dia.

Setelah diselidiki, Kanit Polsek Tambun, AKP Elman mengungkap, dua pengedar uang palsu itu menggunakan uang hasil penukaran uang palsu untuk mabuk-mabukan.

"Mereka berdua ini menggunakan uangnya buat mabuk, mereka memang suka," ucap Elman.

Mereka juga mengaku, uang hasil penukaran juga digunakan untuk biaya berobat orangtua.

Tersangka juga sempat membeli sepeda motor.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu Gunakan Uang Hasil Penukaran untuk Mabuk hingga Biaya Berobat Ibu

Dua orang itu kini ditahan di Polsek Tambun. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com