JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta akan membuat kajian atau naskah akademis untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Imam Hadi Purnomo mengatakan, keberadaan pengamen yang menggunakan ondel-ondel memang harus dievaluasi.
"Kami akan buat naskah akademis terlebih dahulu sebagai prasyarat perubahan perda, diupayakan tidak terlalu lama," ujar Imam saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Ondel-ondel Jalanan, Boneka Betawi yang Kehilangan Sakralitasnya
Sebelum revisi perda direalisasikan, Dinas Kebudayaan DKI akan berkoordinasi dengan lurah dan camat di Jakarta untuk mengimbau para pengamen tidak lagi menggunakan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
"Pendekatannya dengan persuasif dahulu, penertiban dilakukan sebagai opsi terakhir," kata Imam.
DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
Baca juga: Ondel-ondel dan Pertarungan Belief Masyarakat Betawi
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, larangan tersebut akan dimasukkan ke dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen, kata Iman, harus diatur dalam perda. Tujuannya agar pelanggar perda bisa dikenai sanksi tegas.
"Kami rencana mau ubah, revisi perda dulu. Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon, enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan," ujar Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.