JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar tentang beberapa manfaat dari menyimpan struk bukti transaksi tol sempat berembus di media sosial.
Kabar ini mengatakan bahwa struk bukti transaksi tol bisa digunakan untuk klaim asuransi PT Jasa Marga (Persero) dan juga dapat digunakan untuk mendapatkan derek gratis.
Terkait kabar yang beredar itu, PT Jasa Marga melalui Corporate Communication Department Head Irra Susiyanti, memberikan pernyataan tertulis guna meluruskan kabar tidak benar alias hoaks yang beredar.
Baca juga: Viral Tugu di Tol Madiun Disebut Mirip Palu Arit, Jasa Marga: Itu Logo Perusahaan
Pada pernyataan tertulisnya disebutkan, biaya yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol.
Pengguna jalan tidak dibebankan untuk tambahan biaya premi asuransi.
Karena alasan itu, Jasa Marga mempertegas lagi bahwa tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol hanya dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol.
Faktanya semua pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk mendapatkan derek gratis dengan akses pintu keluar terdekat jika pengemudi mengalami masalah dengan kendaraannya.
Baca juga: Jasa Marga Ganti Rugi Kendaraan Pecah Ban di Tol Soedijatmo
Jika pengguna jalan tol memiliki kebutuhan untuk diantar berdasarkan preferensi pengguna jalan, Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang info biayanya dapat dilihat di dalam setiap mobil derek yang beroperasi. Pembayaran dilakukan dengan dilengkapi kuitansi.
Fungsi struk bukti transaksi tol sendiri adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol.
Dari penelusuran informasi tadi, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat mengetahui bukti ruas jalan tol yang dilewati pengguna jalan tol beserta waktunya dengan melihat struk bukti transaksi tol tadi.
Menyikapi adanya kabar hoaks tentang manfaat struk bukti transaksi tol ini Jasa Marga menyarankan pengguna jalan untuk mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT.
Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di ruas yang Jasa Marga operasikan, segera hubungi call center PT Jasa Marga (Persero) di 14080 langsung pada saat kejadian berlangsung.
Setelah menelepon ke call center tadi, petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan serta melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah Jasa Marga tetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.