JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terhadap terdakwa yang mengancam akan pemenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yaitu Hermawan Susanto, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020) pekan depan.
Sidang itu beragendakan pengajuan pembelaan atau pledoi oleh tim kuasa hukum Hermawan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami akan tanggapi ini (tuntutan jaksa) untuk membuat nota pembelaan minggu depan," kata pengacara Hermawan Susanto, Abdullah Alkatiri, saat sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin sore ini.
Baca juga: Terdakwa Pengancam Penggal Kepala Jokowi Dituntut Lima Tahun Penjara
"Tetap di hari Senin?" tanya Hakim Ketua, Makmur.
"Selasa boleh?" tanya Alkatiri.
"Selasa juga boleh, disesuaikan dengan kebutuhan membuat pembelaan," jawab Makmur.
"Sidang ditunda, akan dilanjutkan pada Selasa depan, tanggal 25 Februari 2020 sebelum atau sesudah istirahat sekitar jam 13.00 atau 14.00," lanjut Makmur.
Hermawan dituntut lima tahun hukuman penjara oleh jaksa.
Jaksa menilai, Hermawan terbukti bersalah mengajak atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan makar dengan cara memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Karena itu, Hermawan dinilai telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," kata Permana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.