Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kivlan Zen Kembali Masuk IGD karena Paru-paru Kronis, Sidang Ditunda

Kompas.com - 19/02/2020, 19:50 WIB
Tia Astuti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen kembali dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSPAD Gatot Subroto pada Selasa (18/2/2020) malam.

Hal ini membuat sidang lanjutan dengan agenda pemacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (19/2/2020) kembali ditunda karena Kivlan masih dalam penganan medis.

Saat dihubungi Kompas.com, Tonin Tachta selaku kuasa hukum Kivlan Zen menjelaskan bahwa kesehatan Kivlan sudah menurun sejak Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Batuk-Batuk dan Hampir Muntah, Kivlan Zein Tinggalkan Ruang Sidang

"Selasa sekitar pukul 20.00 Pak Kivlan masuk IGD RSPAD Kepresidenan dan oleh dokter yang menangani dinyatakan Pak Kivlan ada sakit kronis paru-paru, batuk dan asma sehingga diperiksa dan diberi obat. Sekitar pukul 23.00 masuk ke kamar 514 Paviliun Kartika 1," ujar Tonin.

Tonin mengungkapkan Kivlan harus dirawat inap selama 10 hari sehingga dia tidak bisa menghadiri persidangan.

"Hari Rabu menjalani pemeriksaan/scan dan tidak dapat menghadiri persidangan," ucap Tonin. 

Baca juga: Kesehatan Kivlan Zen Tak Baik, JPU Harap Sidangnya Tak Dihadiri Banyak Orang

Ketika ditanya kapan sidang akan dilakukan lagi, Tonin mengatakan tunggu sampai waktu yang ditentukan, tepatnya setelah Kivlan Zen sehat kembali.

"Untuk itu akan dikeluarkan penetapan Pembantaran mulai tanggal 19/02/2020 sampai waktu yang tidak ditentukan dan setelah sehat akan dilakukan pembacaan putusan sela," ujar Tonin.

Tonin mengatakan Ketua Majelis Hakim juga sudah memberikan izin agar Kivlan menjalani pengobatan alternatif ke Padang, Sumatera Barat setelah pembacaan putusan sela.

Baca juga: Diagendakan Jadi Saksi di PN Jakpus, Kivlan Zen Pulang karena Sidang Tak Kunjung Mulai

Adapun, Kivlan didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Pernah batuk sampai hampir mutah di ruang sidang

Sakit yang dialami Kivlan bukan kali ini saja terjadi. Terakhir pada 12 Februari lalu, Kivlan sempat batuk parah hingga hampir muntah di dalam persidangan.

Saat itu, Kivlan sudah terlalu lama menunggu jalannya persidangan.

Namun, majelis hakim yang akan memimpin sidang Kivlan tak kunjung hadir.

Selama menunggu hakim, Kivlan tampak terbatuk dengan suara nyaring. Bahkan, istrinya coba merawat Kivlan dengan memijat pundak, leher dan tangannya.

Baca juga: Kivlan Tuding Kasus yang Menimpanya karena Kekesalan Wiranto

Beberapa pendukung juga sempat menghampiri Kivlan sambil bersalaman. Makin lama menunggu, batuk Kivlan tampak makin parah.

Kivlan terlihat seperti hampir muntah. Istri dan pendukung Kivlan tampak mengembangkan kantong plastik ke mulutnya saat hampir muntah.

Akhirnya, sekitar pukul 16.00 WIB, Kivlan beserta istri dan kuasa hukumnya meninggalkan PN Jakarta Pusat sebelum sidang sempat dimulai. P Permana selaku JPU kasus Kivlan memaklumi hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com