JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan eksepsi Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api illegal ditunda karena kondisi kesehatannya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana menyarankan agar sidang kasus Kivlan Zen tidak dihadiri banyak orang.
"Orang yang lagi sakit itu kan perlu oksigen yang banyak, sementara ini AC-nya kan dimatikan," kata Permana kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
AC ruang sidang Kivlan terpaksa dimatikan karena yang bersangkutan tidak kuat suhu dingin.
Baca juga: Batuk-Batuk dan Hampir Muntah, Kivlan Zein Tinggalkan Ruang Sidang
Namun hal itu tentu berakibat kurangnya oksigen, di ruang sidang yang sangat tertutup tanpa ventilasi.
"Ini kan enggak pakai AC nih, oksigennya kan rebutan, lebih banyak Pak Kivlannya atau pengunjungnya yang sidang? Oksigennya kan rebutan," ujar Permana.
Adapun Kivlan terpaksa meninggalkan ruang sidang karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah menunggu hakim kurang lebih dua jam.
Ia terlihat batuk-batuk keras bahkan hampir muntah sebelum akhirnya meninggalkan PN Jakpus.
Pada hari ini Kivlan dijadwalkan menghadapi putusan eksepsi terkait kasus kepemilikan senjata ilegal yang didakwakan kepadanya.
Baca juga: Tak Sesuai Dakwaan, Kivlan Zen Sebut Pengawalnya Punya Softgun
Dalam sidang sebelumnya JPU menolak eksepsi yang diajukan Kivlan.
"Menolak karena sudah masuk pokok perkara," ujar Permana dalam persidangan di PN Jakpus, Kamis (29/1/2020).
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.