Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batuk-Batuk dan Hampir Muntah, Kivlan Zein Tinggalkan Ruang Sidang

Kompas.com - 12/02/2020, 16:42 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penguasaan senjata api illegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, diagendakan mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (12/2/2020) pukul 14.00 WIB.

Kivlan hadir di PN Jakarta Pusat sebelum pukul 14.00 WIB. Ia kemudian memasuki ruang sidang Kusuma Admadja 4 sebelum pukul 15.00 WIB.

Keluarga, jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum, dan pendukung Kivlan Zen juga terlihat sudah bersiap menjalani persidangan di ruangan itu.

Baca juga: Diagendakan Jadi Saksi di PN Jakpus, Kivlan Zen Pulang karena Sidang Tak Kunjung Mulai

Namun, majelis hakim yang akan memimpin sidang Kivlan tak kunjung hadir. Selama menunggu hakim, Kivlan tampak terbatuk dengan suara nyaring.

Bahkan, istrinya coba merawat Kivlan dengan memijat pundak, leher dan tangannya. Beberapa pendukung juga sempat menghampiri Kivlan sambil bersalaman.

Makin lama menunggu, batuk Kivlan tampak makin parah. Bahkan ia terlihat seperti hampir muntah.

Istri dan pendukung Kivlan tampak mengembangkan kantong plastik ke mulutnya saat hampir muntah.

Akhirnya, sekitar pukul 16.00 WIB, Kivlan beserta istri dan kuasa hukumnya meninggalkan PN Jakarta Pusat sebelum sidang sempat dimulai.

P Permana selaku JPU kasus Kivlan memaklumi hal tersebut.

Baca juga: Tak Sesuai Dakwaan, Kivlan Zen Sebut Pengawalnya Punya Softgun

"Iya dengan kondisi kesehatannya, dia emang enggak tahan lama-lama," kata Permana kepada wartawan seusai Kivlan meninggalkan ruang sidang.

Namun, ia juga mengerti bahwa keterlambatan hakim menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat karena banyaknya sidang di sini.

"Sidang lambat-labat di sini itu karena sidangnya bukan hanya satu. Di sini ada tipikor, niaga, perburuhan kemudian juga ada perdata, ada permohonan, ada rapat kreditur dan pidana sekarang," ujar Permana.

Ia sendiri akan menyampaikan pada hakim yang dijadwalkan memimpin sidang untuk menunda sidang tersebut hingga Rabu  (19/2/2020) pekan depan pada pukul 09.30 WIB.

Dalam kasus ini, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com