JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penguasaan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen diagendakan memberi kesaksian dalam sidang terdakwa lainnya, yakni Azwarmi di Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020) pukul 14.00 WIB.
Kivlan diketahui sudah hadir di PN Jakarta Pusat sejak pukul 14.38 WIB, didampingi istri dan keluarganya.
Namun, hingga pukul 16.45 WIB, sidang tak kunjung dimulai. Majelis hakim tak kunjung datang ke ruang Kusuma Admadja 3, PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Mengaku Minta Iwan Beli Senjata Laras Panjang, Kivlan: Untuk Berburu Babi
Kivlan mulai batuk-batuk hingga Jaksa Penuntut Umum menghampirinya dan mengusulkan menunda sidang melihat kondisi Kivlan.
"Ditunda, saya sudah enggak mampu lagi," kata Kivlan kepada wartawan di ruang sidang tersebut, Rabu.
Dengan kondisi kesehatannya saat ini, Kivlan mengaku hanya mampu hadir dalam persidangan selama satu hingga dua jam saja.
"Ini sudah tiga jam, alarm (tubuh) saya udah enggak kuat lagi," tutur Kivlan.
Baca juga: Kivlan Tuding Wiranto Korupsi Rp 10 Miliar Dana PAM Swakarsa
Adapun Azwarmi merupakan satu dari tiga orang yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen.
Azwarmi didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sejak Desember 2019, Kivlan menjadi tahanan rumah karena kondisi kesehatannya.
Majelis hakim memberikan izin Kivlan agar melakukan fisioterapi dua kali dalam seminggu setiap Selasa dan Kamis yang nantinya akan dikawal oleh petugas PN Jakpus.
Keputusan hakim menetapkan Kivlan jadi tahanan rumah itu menjawab permohonan Kuasa Hukum Kivlan yang meminta agar penahanan kliennya dialihkan.
Alasannya, saat ini Kivlan tengah menjalani pengobatan usai operasi di RSPAD Gatot Subroto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.