Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Uang 15.000 Dollar Singapura Miliknya, Kivlan Sebut Telinga Iwan Rusak

Kompas.com - 07/01/2020, 16:23 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kivlan Zen menyebut Helmi Irawan alias Iwan salah pendengaran terkait uang yang diberikannya saat itu sebesar 15.000 dollar Singapura.

Bahkan, Kivlan menyebut telinga Iwan rusak lantaran salah mendengarkan pernyataannya.

Adapun keduanya menjadi saksi saat persidangan Habil Marati terkait kasus senjata api illegal di PN Jakpus, Selasa (7/1/2020).

"Uang yang saya berikan itu milik saya. Saya katakan besok ambil uang dari Habil Marati. Ini uang untuk demo Supersemar, besok ambil lagi untuk tambahan, bukan uang dari Habil Marati. Mungkin kupingnya salah dengar itu, kupingnya rusak kali itu," ujar Kivlan dengan nada kesal sambil terbatuk-batuk, Selasa.

Baca juga: Habil Marati Tak Tahu Dana yang Diberikannya ke Kivlan untuk Beli Senjata

Hal itu diungkapkan saat jaksa menanyakan apakah uang 15.000 dollar Singapura itu berasal dari Habil.

Kivlan juga meminta jaksa untuk memeriksa kamera pengintai atau CCTV rumah makan Padang di kawasan Kelapa Gading untuk membuktikan percakapan antara dirinya dan Iwan saat itu .

"Saya minta video CCTV di rumah makan Padang di putar disini. Saya tidak pernah menyebut uang itu uang Kivlan," kata Kivlan.

Menanggapi itu, Iwan berkeras menyebut kalau Kivlan menyampaikan uang 15.000 dollar Singapura itu berasal dari Habil Marati.

"Saya sesuai keterangan saya. Itu lain bulan waktu menerima uang 15.000 dolar Singapura itu bulan Februari, sedangkan uang dari Habil diberikan bulan Maret," papar Iwan.

Kemudian, hakim menanyakan keterangan dari Habil dan Kivlan satu per satu.

"Bagaimana tetap apakah saudara tetap pada keterangannya?"

"Iya tetap," ujar keduanya serentak.

Baca juga: Didakwa Danai Senjata untuk Bunuh Penjabat, Siapakah Habil Marati?

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com