Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Habil Marati Dua Kali Sumbang Dana untuk Beli Senjata Api

Kompas.com - 19/09/2019, 16:30 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Habil Marati, terdakwa terkait penguasa senjata api disebut dua kali menyumbang dana untuk pembelian senjata api kepada Kivlan Zen dan orang suruhan Kivlan.

Habil awalnya sering mengikuti diskusi kebangsaan yang diselenggarakan organisasi Gerakan Musyawarah Bangsa Indonesia (GMBI).

Diskusi itu biasanya dihadiri tokoh-tokoh militer, salah satunya Kivlan Zen.

Keduanya mulai dekat dan menjalin komunikasi hingga akhirnya Kivlan meminta Habil untuk membantu dana operasional (pembelian senjata).

Baca juga: 10 Fakta Sidang Kivlan Zen yang Didakwa Kuasai Senpi Ilegal

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Ahmad Patoni menyatakan, Habil pertama kali menyerahkan uang 15.000 dolar Singapura atau Rp 151.500.000 kepada Kivlan Zen.

Kemudian, uang pemberian Habil itu diberikan kepada Helmi Kurniawan sebagian untuk membeli senjata dan sisanya untuk keperluan pribadi Kivlan Zen.

“Saksi Kivlan Zen mengambil uang Rp 6.500.000 untuk keperluan pribadi. Sedangkan sisanya Rp 145.000.000 diserahkan kepada Helmi untuk mengganti uang pembelian senjata api laras pendek dan memerintahkan Helmi segera mencari senjata api laras panjang caliber besar untuk persediaan serta uang operasional,” kata jaksa penuntut umum Ahmad Patoni saat membacakan dakwaan Habil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Didakwa Kuasai 4 Senpi, Kivlan Zen Gunakan 1 Senjata untuk Pengamanan Dirinya

Kemudian, Habil kemudian menyerahkan uang kepada Helmi sebanyak Rp 50 juta untuk bantuan uang operasional pembelian senjata api.

"Habil Marati memberikan Helmi sebesar Rp 50 juta dan mengatakan bahwa uang tersebut dibutuhkan untuk kepentingan bangsan dan negara," ujar jaksa Ahmad.

Helmi bertugas mengelola uang tersebut, mulai dari membayar senjata api yang dipesan hingga menyerahkan uang tersebut kepada saksi lain.

"Ia juga berpesan agar saksi Helmi Kurniawan agar tetap semangat," kata jaksa.

Baca juga: Kivlan Zen Beri Rp 25 Juta kepada Seseorang untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut

Habil Marati didakwa melanggar dua pasal.

Pertama, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Habil didakwa bersama-sama dengan Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Helmi Kurniawan, Tajudin, Azwarmi, Irfansyah, Adnil, dan Asmaizulfi.

Adapun senjata yang hendak dibeli tersebut diduga akan digunakan dalam melancarkan aksi pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com