JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha sekaligus anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati didakwa kuasai senjata api dan peluru illegal bersama-sama dengan Kivlan Zen Cs.
Menurut jaksa penuntut umum, Habil menguasai empat senjata api dan 117 peluru tajam.
Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2019).
“Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Kivlan Zen, saksi Helmi Kurniawan, saksi Tajudin, saksi Azwarmi, saksi Irfansyah, saksi Adnil yang telah menguasai senjata api tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Patoni, saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Jaksa: Habil Marati Dua Kali Sumbang Dana untuk Beli Senjata Api
Habil didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan, Habil disebut sebagai penyandang dana pembelian senjata ilegal.
Awalnya, Habil sering mengikuti diskusi kebangsaan yang diselenggarakan organisasi Gerakan Musyawarah Bangsa Indonesia (GMBI). Diskusi itu dihadiri tokoh-tokoh militer, salah satunya Kivlan Zen.
Baca juga: Dituduh Sumbang Dana Pembelian Senpi Illegal, Habil Bilang Itu Fitnah
Keduanya mulai dekat dan menjalin komunikasi hingga akhirnya Kivlan meminta Habil untuk membantu dana opeasional (pembelian senjata).
Habil disebut dua kali memberikan dana kepada Kivlan Zen untuk biaya operasional pembelian senjata illegal.
Habil pertama kali menyerahkan uang 15.000 dolar Singapura atau Rp 151.500.000 kepada Kivlan Zen.
Kemudian, Habil menyerahkan uang kepada saksi Helmi sebanyak Rp 50 juta untuk bantuan uang operasional pembelian senjata api itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.