JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia pemilihan (panlih) wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta sepakat untuk menggelar pemilihan orang nomor dua di DKI Jakarta pada Senin (23/3/2020) mendatang.
Tahapannya, sebelum melaksanakan pemilihan, kedua cawagub DKI yakni Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Gerindra harus memaparkan visi misi program kerja sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI.
Kemudian akan ada sesi tanya jawab yang juga disebut uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Tanggal 23 (Maret) pas paripurna, itu dalam satu kesatuan, setelah tanya jawab visi misi, jawab, kemudian kita break. Persiapan untuk pemilihan," ucap Wakil Ketua Panlih Wagub, Basri Baco di Gedung DPRD DKI, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Panitia Pemilihan Wagub DKI Ditetapkan, Berikut Daftar Nama Anggota dan Tugasnya
Menurut Basri, tes uji kelayakan dan kepatutan akan diatur teknisnya dalam waktu dekat ini.
"Nanti kita atur teknisnya dalam waktu dekat akan diputuskan oleh panlih," kata dia.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI ini menerangkan tugas panlih saat ini adalah melakukan verifikasi calon.
Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh Nurmansjah dan Riza untuk ditetapkan sebagai cawagub.
"Hanya verifikasi internal panlih saja, sesuai dengan syarat-syarat yang ada di tatib," jelasnya.
Baca juga: Tata Tertib Disahkan, Anggota DPR yang Jadi Cawagub DKI Harus Mundur
Berikut jadwal agenda pemilihan wagub DKI :
1. Rabu, 4 Maret 2020
2. Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa (5, 6, 9 dan 10) Maret 2020
Agenda penyampaian dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.
3. Rabu, 11 Maret 2020
Penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi cawagub DKI.