JAKARTA,KOMPAS.com - Polisi memasang kawat berduri di sepanjang gedung Kedutaan Besar India di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2020).
Pemasangan kawat berduri itu merespons rencana aksi demo yang dilakukan massa di depan gedung Kedubes India, Jumat siang.
Pemasangan itu dilakukan oleh polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, saat ditemui di lokasi demonstrasi.
"Jadi ini bagian dari antisipasi kami. Jadi kami di-back-up penuh oleh Polda Metro Jaya untuk pengamanan unjuk rasa ini," kata dia.
Baca juga: Jumat, Massa Bakal Demo di Depan Kedubes India
Saat ini massa belum terlihat di lokasi demo.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar di depan Kedubes India.
Aksi unjuk rasa tersebut akan digelar oleh Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Sementara itu, rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa, yakni di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan akan diberlakukan secara situasional.
Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas Hindari Demo Depan Kedubes India
Adapun, rekayasa lalu lintas yang disiapkan di sekitar Kedubes India adalah:
1. Arus lalu lintas dari Jalan Gatot Subroto yang akan menuju Jalan HR Rasuna Said diluruskan ke Jalan Gatot Subroto arah Pancoran atau belok ke kanan Jalan Mampang Prapatan.
2. Arus lalu lintas dari Jalan Mampang Prapatan tepatnya di underpass Mampang yang akan menuju ke Jalan HR Rasuna Said dibelokkan ke kiri ke Jalan Gatot Subroto arah Semanggi.
3. Arus lalu lintas dari Jalan Gatot Subroto arah Semanggi yang akan menuju Jalan HR Rasuna Said diputar balikkan di kolong layang Kuningan ke Jalan Gatot Subroto arah Pancoran.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, aksi unjuk rasa itu digelar sebagai aksi protes atas kerusuhan antara umat Muslim dan Hindu di New Delhi, India.
Kerusuhan itu terjadi karena penolakan Citizenship Amendment Act (CAA) yang juga disebut sebagai UU Kewarganegaraan Anti-Muslim.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.