Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sakit, Sidang Gugatan Banjir Jakarta Ditunda Pekan Depan

Kompas.com - 10/03/2020, 14:47 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan banjir Jakarta kembali ditunda hingga minggu depan, karena ketua majelis hakim yang menangani perkara ini sakit.

Namun, putusan gugatan ini diterima atau tidak sebagai "class action" sudah dipegang oleh majelis hakim.

"Penetapan sudah selesai, sudah siap, namun ketua majelisnya kondisi kesehatannya sedang tidak baik," kata anggota majelis hakim Bintang AL di ruang sidang Kusuma Admaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Penggugat Banjir Jakarta Jadi 312 Orang, Total Kerugian Rp 60,9 Miliar

Karena itu, persidangan dengan agenda penetapan tidak bisa dibacakan pada sidang kali ini.

"Maka itu, sidang ditunda pada Selasa minggu depan," kata dia.

Bintang mengatakan, ketua majelis hakim untuk perkara gugatan banjir Jakarta, yaitu Panji Surono sudah sakit sejak kemarin. Hakim tersebut butuh waktu untuk beristirahat.

"Hakim juga manusia biasa yang bisa sakit, saksi pun ditanya apakah sehat. Karena itu sangat manusiawi dan benar-benar sakit," katanya.

"Jadi sejak kemarin beliau sakit, hari ini hari kedua, Kita doakan semoga sehat," kata Hakim Bintang sebelum mengetuk palu menutup persidangan.

Baca juga: Ragam Pernyataan Anies soal Banjir Jakarta: Fokus Kerja Setelah Terendam hingga Keliling Bawa Toa

Persidangan minggu depan memiliki agenda yang sama, yaitu menetapkan nasib apakah gugatan banjir Jakarta diterima sebagai gugatan "class action" atau gugatan perdata.

Salah satu wakil kelas yang mewakili domisili di Jakarta Pusat, Sahrul berharap keputusan hakim menerima gugatan ini sebagai "class action" sehingga dapat segera diproses.

"Karena ini juga bisa jadi tonggak sejarah antara warga dan pemda (dalam urusan hukum). Kami berharap ini bisa diterima," ujar Sahrul.

Jumlah penggugat untuk kasus banjir Jakarta pada awal tahun 1 Januari 2020 bertambah menjadi sebanyak 312 orang dari awalnya 243 orang dalam gugatan atas banjir di Jakarta.

Sementara total kerugian para penggugat mencapai Rp 60,9 miliar.

Baca juga: Ditanya soal Banjir Berkali-kali Terjadi di Jakarta, Ini Jawaban Anies

Juru Bicara Gugatan Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, jumlah tersebut telah diverifikasi oleh tim gugatan banjir Jakarta dari yang sebelumnya mencapai 700 pendaftar menjadi 312 orang.

Dalam data yang dikumpulkan oleh tim gugatan banjir Jakarta, tercatat Jakarta Barat memiliki korban yang menggugat paling banyak, yakni sebanyak 150 orang.

Kemudian Jakarta Timur (87 orang), Jakarta Selatan (45 orang), Jakarta Utara (21 orang) dan Jakarta Pusat (9 orang).

"Total kerugiannya dari yang sebelumnya Rp 40-an (miliar) jadi Rp 60,9 miliar," kata Azas.

Melalui "class action", masyarakat menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena sistem peringatan dini (early warning system/ EWS) tidak berfungsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com