Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kasus Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Bebas Setelah 10 Bulan Ditahan...

Kompas.com - 13/03/2020, 07:00 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo telah sampai titik akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/2020) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Makmur, memvonis Hermawan selama 10 bulan 5 hari.

Makmur mengatakan Hermawan terbukti bersalah memprovokasi orang untuk melakukan tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2.

Baca juga: Divonis Bersalah, Terdakwa yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Langsung Bebas

Hermawan pun dinyatakan bebas usai persidangan putusan tersebut karena vonis hakim merupakan masa penahanan Hermawan sejak ditangkap oleh polisi.

"Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 10 bulan dan 5 hari. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," lanjutnya.

Baca juga: Bisa Langsung Bebas, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menangis dan Peluk Istrinya

Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya menuntut Hermawan selama lima tahun hukuman penjara.

Hermawan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).

Oleh karena itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

"Terdakwa menerima (vonis hakim), jaksa banding ya," ungkap Makmur.

Kronologi lontaran ancaman penggal kepala Jokowi

Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus tindakan makar yang ditangkap saat berlangsung aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI pada 10 Mei 2019 lalu.

Dalam persidangan yang digelar pada 28 Januari 2020 lalu, Hermawan alias Wawan mengaku mengikuti aksi unjuk rasa tersebut sebagai simpatisan, bukan dari jaringan apa pun.

Dia bahkan sempat melaksanakan sholat Jumat terlebih dahulu sebelum mengikuti aksi unjuk rasa. Dia juga diajak oleh rekannya untuk berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu.

Baca juga: Hanya Pernyataan Spontan dan Bukan Makar, Kuasa Hukum Sebut Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Harus Dibebaskan

"Saya diajak kawan semasa kecil saya, Ryan Maulana," ujar Hermawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com