Hermawan dan Ryan kemudian menuju gedung Bawaslu dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di depan gedung Bawaslu, Hermawan mengaku tidak langsung bergabung ke kerumunan massa.
Dia mengaku sempat membantu aparat kepolisian mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa.
"Saya bantu aparat dulu buat tertibin mobil yang lagi lewat," ujar Hermawan.
Hermawan kemudian bergabung dengan kerumunan massa. Pada saat itu, suasananya begitu ramai dengan demonstran yang menjelekkan Presiden Jokowi.
Sehingga, Hermawan secara spontan ikut menjelekkan Presiden Jokowi dengan mengancam memenggal kepala Jokowi. Kendati demikian, menurut Hermawan, dia tidak merekam dan menyebarkan video pengancaman tersebut.
Baca juga: Terdakwa Pengancam Penggal Kepala Jokowi Dituntut Lima Tahun Penjara
"Riuh demonstran, saya jadi ikut larut dalam suasana sehingga spontan mengatakan pengancaman itu," ujar Hermawan.
Atas lontaran kalimat ancaman itu, Hermawan ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di daerah Bogor, Jawa Barat pada 12 Mei 2019.
Hermawan melangsungkan akad pernikahan bersama istrinya berinisial AA di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2019.
Acara pernikahan tersebut disaksikan oleh tim kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, orangtua Hermawan, dan orangtua AA.
Adapun, surat izin pernikahan diajukan Hermawan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2019.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Ancaman Penggal Jokowi Sebut Tuntutan Jaksa Tak Masuk Akal
Setelah melewati masa tahanan dan proses persidangan yang panjang, Hermawan tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan hakim tersebut.
Dia langsung memeluk istri dan tim kuasa hukum yang mendampinginya selama persidangan berlangsung.
Sambil berjalan meninggalkan ruang sidang, Hermawan juga tak henti mengucap syukur karena dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman selama 10 bulan 5 hari.
"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah," ujar Hermawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.