JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Kamis (19/3/2020) pukul 13.00 WIB.
Humas PN Jakarta Utara Djuyamto mengatakan, agenda sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Iya, sidang perdana (Novel), agendanya pembacaan dakwaan (oleh JPU)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Tetap Digelar
Djuyamto menegaskan, persidangan kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan akan tetap digelar di tengah imbauan Presiden Joko Widodo untuk membatasi kegiatan di luar rumah.
Menurut Djuyamto, pihak pengadilan akan menerapkan kebijakan social distancing atau saling menjaga jarak aman bagi para peserta sidang.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja hakim dan aparatur peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
"(Sidang kasus penyiraman terhadap Novel Baswrdan) tetap on schedule dengan mempedomani SE (Nomor 1 tahun 2020)," ungkap Djuyamto.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (11/3/2020).
Adapun, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Menurut Polisi, Rony merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan Rahmat yang mengendarai motor.
Baca juga: Tim Advokasi: Sidang Kasus Novel Baswedan Harus Dipantau Ketat
Hingga saat ini belum jelas motif pelaku menyerang Novel. Namun, Rony pernah berteriak bahwa ia tak suka dengan Novel Baswedan.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap pelaku RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.