TANGERANG, KOMPAS.com - Lembaga Permasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang memulangkan 269 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas.
"Alhamdulillah 269 warga binaan kami telah dipulangkan secara bertahap," kata Kepala Lapas Pemuda Tangerang Supriyanti dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Sebanyak 269 napi tersebut dipulangkan bertahap mulai dari Rabu (1/4/2020) lalu sampai dengan Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Dibebaskan karena Wabah Virus Corona, Perasaan Napi Senang Campur Gundah
Supriyanto mengatakan, kegiatan pemulangan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimiliasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak untuk penaggulangan penyebaran Covid-19.
Dasar pemulangan juga, kata dia, tertuang dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan napi dan anak melalui asimiliasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami terus bergerak dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terkait prosedur dan langkah-langkah menghadapi pandemi Covid-19. Kesemuanya tentu dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19 di Lapas Pemuda Tangerang," kata Supriyanto.
Baca juga: Dapat Hak Asimilasi Dampak Covid-19, 130 Warga Binaan Lapas Salemba Bebas
Dia berharap 269 napi yang dipulangkan bisa memberikan dampak positif bagi penanggulangan Covid-19 baik di lapas maupun di keluarga napi sendiri.
"Semoga bisa kembali kepada keluarganya masing-masing dan terus ikut bergerak membantu dalam pencegahan dan penaggulangan pandemi Covid-19," kata Supriyanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.