Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan Wajib Kenakan Masker Kain di Kota Tangerang Meluas ke Transportasi Umum

Kompas.com - 08/04/2020, 08:09 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah edaran Pemerintah Kota Tangerang terkait penggunaan masker di ruang publik diterbitkan pada Minggu (5/4/2020) lalu, kini kewajiban menggunakan masker juga diterapkan di transportasi umum.

Dalam edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2020 tersebut memuat kewajiban mengenakan masker kain dan meminta masyarakat tidak menggunakan masker medis.

Dua hari berselang, atau 7 April 2020, Dishub Kota Tangerang mulai memberikan sosialisasi kewajiban menggunakan masker bagi para penumpang kendaraan umum.

Baca juga: Gaung Imbauan Kenakan Masker Kain untuk Cegah Penyebaran Corona di Kota Tangerang

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, penerapan keajiban masker tersebut akan dilakukan bertahap dan dimulai dari tahap sosialisasi hingga 12 April mendatang.

"Pada tanggal 13 nanti baru kita lakukan sebuah langkah tegas, akan dimulai masa efektifnya," kata dia saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2020).

Dishub Kota Tangerang juga sudah menempelkan stiker sosialisasi penggunaan masker wajib di setiap angkutan umum di Kota Tangerang.

Kewajiban masker tersebut, kata dia, tidak hanya untuk para penumpang saja. Wahyudi mengatakan kewajiban masker untuk memutus rantai penularan Covid-19 juga diwajibkan untuk para sopir angkutan umum.

Baca juga: Pengguna Kendaraan Umum di Kota Tangerang Wajib Pakai Masker

"Seminggu ke depan kita lakukan penegasan, termasuk juga dengan sopirnya," kata dia.

Mengurangi jumlah penumpang

Kebijakan kewajiban masker tersebut juga dibarengi dengan kebijakan pembatasan jumlah penumpang di angkutan umum.

Masih kata Wahyudi, angkutan umum di Kota Tangerang hanya diperkenankan untuk mengangkut penumpang 50 persen dari jumlah maksimal.

Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan ruang jarak fisik atau psycal distancing diantara para penumpang.

"Mungkin bisa jadi hanya 50 persen dari kapasitas angkut yang ada," kata dia.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Dishub Kota Tangerang Batasi Jumlah Penumpang Transportasi Umum

Penerapan pembatasan jumlah penumpang itu diterapkan di seluruh jenis angkutan umum baik Angkutan Kota (Angkot), Bus Rapid Trans atau BRT dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Sanksi bagi penumpang dan operator

Wahyudi mengatakan, imbauan tersebut juga mengatur sanksi bagi para penumpang dan sopir ataupun operator angkutan umum.

Bagi penumpang yang tidak menggunakan masker nantinya akan diberikan sanksi sosial tidak bisa menikmati layanan angkutan umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com