Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan Wajib Kenakan Masker Kain di Kota Tangerang Meluas ke Transportasi Umum

Kompas.com - 08/04/2020, 08:09 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah edaran Pemerintah Kota Tangerang terkait penggunaan masker di ruang publik diterbitkan pada Minggu (5/4/2020) lalu, kini kewajiban menggunakan masker juga diterapkan di transportasi umum.

Dalam edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2020 tersebut memuat kewajiban mengenakan masker kain dan meminta masyarakat tidak menggunakan masker medis.

Dua hari berselang, atau 7 April 2020, Dishub Kota Tangerang mulai memberikan sosialisasi kewajiban menggunakan masker bagi para penumpang kendaraan umum.

Baca juga: Gaung Imbauan Kenakan Masker Kain untuk Cegah Penyebaran Corona di Kota Tangerang

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, penerapan keajiban masker tersebut akan dilakukan bertahap dan dimulai dari tahap sosialisasi hingga 12 April mendatang.

"Pada tanggal 13 nanti baru kita lakukan sebuah langkah tegas, akan dimulai masa efektifnya," kata dia saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2020).

Dishub Kota Tangerang juga sudah menempelkan stiker sosialisasi penggunaan masker wajib di setiap angkutan umum di Kota Tangerang.

Kewajiban masker tersebut, kata dia, tidak hanya untuk para penumpang saja. Wahyudi mengatakan kewajiban masker untuk memutus rantai penularan Covid-19 juga diwajibkan untuk para sopir angkutan umum.

Baca juga: Pengguna Kendaraan Umum di Kota Tangerang Wajib Pakai Masker

"Seminggu ke depan kita lakukan penegasan, termasuk juga dengan sopirnya," kata dia.

Mengurangi jumlah penumpang

Kebijakan kewajiban masker tersebut juga dibarengi dengan kebijakan pembatasan jumlah penumpang di angkutan umum.

Masih kata Wahyudi, angkutan umum di Kota Tangerang hanya diperkenankan untuk mengangkut penumpang 50 persen dari jumlah maksimal.

Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan ruang jarak fisik atau psycal distancing diantara para penumpang.

"Mungkin bisa jadi hanya 50 persen dari kapasitas angkut yang ada," kata dia.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Dishub Kota Tangerang Batasi Jumlah Penumpang Transportasi Umum

Penerapan pembatasan jumlah penumpang itu diterapkan di seluruh jenis angkutan umum baik Angkutan Kota (Angkot), Bus Rapid Trans atau BRT dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Sanksi bagi penumpang dan operator

Wahyudi mengatakan, imbauan tersebut juga mengatur sanksi bagi para penumpang dan sopir ataupun operator angkutan umum.

Bagi penumpang yang tidak menggunakan masker nantinya akan diberikan sanksi sosial tidak bisa menikmati layanan angkutan umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com