Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Status PSBB Jawa Barat Belum Juga Diputuskan, Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 11/04/2020, 16:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Sundoyo menegaskan bahwa pembahasan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan maksimal dua hari kalender berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Ia memastikan, pembahasan PSBB oleh tim teknis dan Gugus Tugas Kemenkes tak libur saat Jumat Agung (9/4/2020) dan hari ini, Sabtu (10/4/2020).

"Enggak (libur). Karena, di dalam Permenkes Nomor 9 (Tahun 2020) itu, 2 hari itu adalah 2 hari kalender, bukan hari kerja," ujar Sundoyo kepada Kompas.com, Sabtu petang.

Baca juga: Sabtu Ini, Kemenkes Putuskan PSBB untuk Depok, Bogor, dan Bekasi

"Teman-teman di Tim Teknis Bagian Kesehatan maupun di Gugus Tugas itu bekerja. Semalam saja diskusi sampai hari ini itu masih terus," tambah dia.

Pernyataan ini ia lontarkan sehubungan dengan status PSBB Provinsi Jawa Barat yang tak kunjung diputuskan hingga hari ini.

Padahal, kepada wartawan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, dokumen usulan PSBB oleh Kota dan Kabupaten di Bogor, Depok, dan Bekasi sudah ia layangkan sejak Rabu (8/4/2020) ke Kemenkes RI.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami kemudian kami rekap dan hari ini Pemprov Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek. Nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan. Mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Emil di Gedung Pakuan Bandung, Rabu.

Jika klaim Emil betul, maka hari ini, Sabtu (11/4/2020) sudah lewat batas tenggat waktu dua hari yang ditetapkan oleh Kemenkes untuk membahas dan memutuskan status PSBB.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Sundoyo mengaku tak tahu persis kapan berkas usulan PSBB dari Ridwan Kamil diterima oleh Kemenkes.

Ia berujar, penerimaan itu dilakukan oleh Sekretariat Tim Teknis Kemenkes dan ia ada di luar tim tersebut.

Akan tetapi, ia memastikan bahwa Kemenkes berpegang pada tenggat waktu dua hari sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

"Iya betul (maksimal pembahasan usulan PSBB 2 hari), karena limitasi betul kan waktunya. Mudah-mudahan secepatnya lah, saya tidak bisa mendahului, karena itu tugas tim teknis," ujar Sundoyo.

"Kalau diterimanya hari Sabtu kan berarti masih bisa besok atau Senin. Masalahnya (kapan) start-nya itu lho yang saya tidak tahu. Saya belum tahu kapan permohonan itu diterima melalui email," tutup dia.

Baca juga: PSBB Hari Pertama, Pergerakan Warga Bekasi ke Jakarta Turun 65 Persen

Ketentuan bahwa pembahasan usulan PSBB maksimal dua hari oleh Kemenkes tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

"Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan," bunyi pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com