Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabtu, PSBB Kota Tangerang Akan Diterapkan

Kompas.com - 13/04/2020, 16:45 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, kemungkinan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang akan dilaksanakan pada Sabtu (18/4/2020).

"Kami daerah sudah menyampaikan kiranya bisa dilaksanakan mulai hari Sabtu (18 April)," ujar dia saat konferensi pers melalui video, Senin (13/4/2020).

Namun demikian, lanjut Arief, keputusan tersebut belum final dan baru sebatas usulan ke Gubernur Banten Wahidin Halim.

Baca juga: Menkes Tetapkan Status PSBB Wilayah Tangerang Raya

Untuk penerapan PSBB, Arief mengatakan, akan menunggu keputusan dari Pemprov Banten karena melibatkan tiga wilayah.

"Sementara ini belum diputuskan kapan pelaksanaan PSBB oleh pak Gubernur," kata dia.

Sementara menunggu keputusan Gubernur Banten, Arief menjelaskan, Pemkot Tangerang mulai Selasa (14/4/2020) besok, akan bergerak melakukan sosialisasi PSBB di Kota Tangerang.

"Di tingkat kelurahan di 104 kelurahan," tutur dia.

Baca juga: PSBB di Bekasi, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Sosialisasi PSBB tersebut akan dilakukan selama empat hari sampai Jumat (17/4/2020) mendatang.

Pada Minggu (12/4/2020) kemarin, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui pengajuan status PSBB untuk wilayah Tangerang Raya.

Surat keputusan tersebut sudah diterima Pemkot Tangerang dan dua daerah lainnya yang menjadi bagian dari Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan akan berlaku mulai 18 April 2020, pukul 00.00 WIB.

"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Wahidin kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin.

Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur terkait PSBB di tiga wilayah.

Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Ojol yang Videonya Viral, Protes Bernada Provokasi

Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.

Wahidin mengatakan, secara teknis PSBB di tiga wilayah tersebut serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.

Ketiga wilayah tersebut terintegrasi dengan Jakarta dan juga Bogor, Depok dan Bekasi.

"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan, kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com