Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta Imbau Warga Beribadah di Rumah

Kompas.com - 20/04/2020, 19:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang bulan suci ramadhan, Pemprov DKI Jakarta mengimbau jajarannya di tingkat kota hingga kelurahan untuk mengawasi aktivitas warga di tempat-tempat ibadah.

Sebab, ramadhan tahun ini tak seperti biasanya lantaran umat Islam harus menjalaninya di tengah pandemi virus corona (SARS-CoV 2) penyebab penyakit Covid-19.

Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, aturan soal beribadah di tengah pandemi virus corona telah diatur dalam Pergub Nomor 33/2020.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Peziarah di TPU Jakarta Dibatasi 5 Orang Jelang Ramadhan

Dalam Pasal 11 Pergub 33/2020 disebutkan bahwa selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kegiatan keagamaan di tempat ibadah dihentikan sementara.

"Pemkot harus awasi sama-sama dengan aparat keamanan juga. Dalam aturan PSBB ada sanksi tegasnya kan, yang penegakan hukum, tegas saja sudah," ujar Hendra, sebagaimana dikutip Tribun Jakarta, Senin (20/4/2020).

Untuk itu, Hendra meminta seluruh masyarakat untuk menaati aturan pemerintah dan menjalankan anjuran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjalankan shalat di rumah bersama keluarga.

"Tidak usah memaksakan diri sebetulnya, sudah ada anjuran (MUI) soal kalau ada wabah ibadah dilakukan di rumah," kata Hendra.

Selama penerapan PSBB ini, Hendra mencatat penurunan signifikan aktivitas shalat Jumat di masjid-masjid yang ada di ibu kota.

"Jumlahnya sangat berkurang signifikan (orang shalat jumat). Dari 3.200 masjid, minggu pertama awalnya 600, terus turun sampai kemarin tinggal 20-an," kata Hendra.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, ini bukti mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menghindari diri dari penularan Covid-19.

"Artinya (jumlah masjid yang menggelar salat Jumat) berkurang sangat jauh, secara unum mereka sudah memahami dan mematuhi aturan," tutur dia.

Bila mengikuti penetapan dari Muhammadiyah, bulan suci ramadhan bakal jatuh pada tanggal 24 April 2020 mendatang.

Sedangkan, penetapan PSBB di DKI Jakarta sendiri bakal selesai pada 23 April 2020 atau sehari sebelum ramadhan tiba.

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengisyarakatkan bakal memperpanjang PSBB.

Penerapan PSBB selama 14 hari ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatanan Penanganan Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com