BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan keinginannya kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil agar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi diperpanjang.
Adapun PSBB Kota Bekasi tinggal satu hari lagi berakhir pada Selasa (28/4/2020) besok.
“Pak Gubernur saya malah sudah sampaikan ya melalui surat minta petunjuk (apakah kami harus perpanjang PSBB) tapi mungkin sibuk ya, jadi belum ada kabar, mungkin dijawab nanti,” ujar Pepen sapaan akrabnya, Minggu (26/4/2020).
Baca juga: UPDATE di Kota Bekasi: Total 225 Pasien Positif Covid-19
Menurut Pepen, perpanjangan PSBB diperlukan mengingat makin bertambahnya tiap hari kasus Covid-19 di Kota Bekasi.
Terakhir, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi ada 229 orang.
Bahkan, pasien suspect meninggal dunia kata Pepen di Kota Bekasi pun bertambah menjadi 125 orang.
Hal ini tak seimbang dengan jumlah pasien yang sembuh saat ini ada 70 orang di Kota Bekasi.
“Menurut saya dari logika perbandingan tadi, mau tidak mau episentrumnya (kasus) di Jakarta dan Bodebek ini rasanya harusnya sama dengan DKI (lakukan perpanjang PSBB),” kata dia.
Ia mengatakan, saat ini pihak Pemkot Bekasi masih menyusun konsep yang hendak disampaikan ke Ridwan Kamil untuk permohonan perpanjangan PSBB di Kota Bekasi.
“Sore kita bertemu teman-teman Bupati dan Wali Kota di Bodebek ini. Nanti malam kita buat konsep surat dan kita akan laporkan ke Pak Gubernur,” ucap Pepen.
Pepen juga menyampaikan tak menutup kemungkinan perpanjangan PSBB Kota Bekasi jadwalnya akan sama dengan wilayah Bodebek lainnya.
Sehingga bisa tetap membatasi pergerakan masyarakat di area wilayah yang saat ini menjadi zona merah Covid-19.
“Kalau kayak kemarin kan bareng (jadwal PSBBnya) terus Pak Gubernur bikin ke Kemenkes mudah-mudahan ini juga sama biar cepat. Karena jangan sampai terjadi ada kekosongan,” ucap Pepen.
Dengan perpanjangan PSBB tersebut diharapkan dapat menekan angka Covid-19 di area zona merah tersebut.
Penerapan PSBB di Kota Bekasi dimulai pada Rabu, 15 April 2020.
Penerapan ini serentak dilakukan oleh daerah lainnya, yakni Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok.
Baca juga: Hari Ketiga Larangan Mudik, 200 Kendaraan Disuruh Putar Balik di Perbatasan Bekasi-Karawang
Penerapan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 28 April 2020 mendatang. Namun, ini bisa diperpanjang jika kondisi mengharuskan.
Hal tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020.
Itu diturunkan secara rinci pada peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.