Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Hari Penerapan Larangan Mudik, 8 Bus Diminta Putar Balik di Jalan Raya Bogor

Kompas.com - 29/04/2020, 12:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Larangan mudik sudah berjalan lima hari sejak 24 April 2020.

Dalam kurun waktu tersebut, 8 bus yang ditengarai membawa pemudik diminta putar balik di Jalan Raya Bogor dekat Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pos Pengamanan Terminal Jatijajar selama Operasi Ketupat Jaya 2020, AKP Rasman, sehubungan dengan penyekatan di jalur-jalur mudik di Depok.

"Dalam operasi penyekatan pemudik, dari Depok yang akan ke Bandung atau Jawa Barat, sudah ada 8 bus yang diputar balik, mobil pribadi ada 21, dan sepeda motor ada 48 unit," ujar Rasman kepada wartawan pada Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Rencana Penambahan Kapasitas RS Rujukan Covid-19 di Depok, Target untuk Tampung 500 Pasien

"Ini data sampai kemarin, hari ini belum menemukan (pemudik)," imbuh dia.

Rasman mengungkapkan, rata-rata pemudik yang melalui Jalan Raya Bogor melintas pada sore hari, sekitar pukul 16.00-17.00.

Pengemudi kendaraan-kendaraan ini diminta putar arah dan sejauh ini belum dikenakan sanksi apa pun.

Akan tetapi, Rasman tidak bisa menjamin bahwa warga yang hendak pulang kampung itu disiplin putar balik dan berdiam di Depok atau mencari jalan tikus untuk menghindari penyekatan.

Pasalnya, hanya ada tiga titik penyekatan seantero Depok guna mencegah arus mudik dari kota belimbing, yakni 2 titik sekat di Jalan Raya Bogor serta di Jalan Raya Bojonggede di bilangan Bambu Kuning.

Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Depok Butuh Tambahan Tenaga Medis

"Untuk jalan tikus, dilakukan patroli oleh masing-masing kepolisian wilayah, misalnya di tingkat polsek atau polres," ujar Rasman.

Larangan mudik merupakan larangan pemerintah bagi moda transportasi darat termasuk kereta api, laut, dan udara untuk beroperasi dari dan menuju wilayah/gabungan wilayah PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19.

Larangan ini termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Kamis (23/4/2020) oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com