Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ari Darmawan Divonis Bersalah, Kuasa Hukumnya Merasa Hakim Tak Adil

Kompas.com - 30/04/2020, 14:03 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Ari.

Ditho menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan timnya.

Padahal dari barang bukti yang sudah ditampilkan kuasa hukum di persidangan, muncul nama Dadang Supriyatna yang diduga sebagai pelaku pencurian sebenarnya.

Baca juga: Sopir Taksi Online Ari Darmawan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim dinilai lebih mempertimbangkan keterangan saksi korban Suhartini.

"Karena dari pertimbangan, hakim cuma melihat dari pertimbangan saksi Amalia dan Suhartini yang menyatakan bukan Dadang, tapi Ari. Tidak melihat dari Google Maps Ari, dari bukti chatting yang dibawa Dino dari pihak Gojek, itu tidak dipertimbangkan," ucap Ditho ketika dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).

Namun, Ditho tetap mengharapkan keputusan hakim. Kini pihaknya akan berdiskusi dengan Ari Darmawan untuk mengajukan banding.

"Cuma kembali lagi, itu semua kan keputusan dari klien. Kami akan bicara dulu ke Ari-nya," ucap Ditho.

Baca juga: Menurut Jaksa, Ari Darmawan Divonis Bersalah agar Tak Rusak Citra Sopir Taksi Online

Untuk diketahui, Ari Darmawan dianggap terbukti bersalah melakukan pencurian dan kekerasan sesuai dakwaan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP.

"Putusan Ari Darmawan: terbukti Pasal 365 (2) ke-1 (dakwaan tunggal), penjara 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Boby Mokoginta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu kurungan penjara selama tiga tahun.

Walau lebih kecil dari tuntutan, Boby mengaku tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Dalam aturan dan praktik jika putusan kurang dari setengah tuntutan barulah kami akan banding," kata dia.

Kronologi kasus

Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.

Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com