JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menemukan bekas guntingan dalam gamis yang menjadi barang bukti kasus penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Di sini kita melihat bekas guntingan, itu maksudnya tidak ada saudara (menggunting)," kata majelis hakim dipantau dari akun YouTube PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Namun, dalam kesaksiannya Novel menyebutkan setelah wajahnya disiram air keras, ia langsung membuka gamis yang ia kenakan dengan mudah tanpa membantu alat bantu apa pun.
"Tidak ada yang digunting, saya ingat betul baju itu bagus, saya ingat betul karena baju itu termasuk yang saya senang, dan saya yakin betul ketika membuka itu tidak sobek karena sudah biasa," ucap Novel menjawab pertanyaan hakim.
Baca juga: Novel Baswedan Bantah Air Keras yang Disiramkan ke Wajahnya adalah Air Aki
Novel juga tidak mau memastikan apakah gamis yang jadi barang bukti dalam persidangan itu merupakan gamis yang ia kenakan sewaktu peristiwa penyiraman air keras tersebut.
Ia hanya membenarkan bahwa model, jenis, warna, dan merek gamis itu sama persis dengan yang ia gunakan tatkala penyerangan itu.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Baca juga: Novel Baswedan Ceritakan Kronologi Penyiraman Air Terhadap Dirinya di Persidangan
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.