JAKARTA,KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 15 mobil travel yang diamankan karena membawa pemudik memasarkan jasanya lewat media sosial.
Mereka juga memaparkan biaya yang dikenakan kepada pemudik melalui promosi media sosial.
"Mereka mengiklankan itu melalui media sosial. Ada melalui FB dan yang melalui WA sehingga kita ketahui, kita selidiki, dan akhirnya kita bisa amankan," ucap Sambodo, Jumat (2/5/2020).
Baca juga: 15 Mobil Travel Gelap yang Bawa Para Pemudik Ditangkap Polisi
Menurut Sambodo, pihak travel memasang harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk satu orang pemudik.
Ke-15 mobil travel yang membawa 113 penumpang itu ditangkap polisi di pos penyekatan Cikarang Barat pada Jumat (1/5/2020). Mereka ditangkap pada pukul 21.00 sampai 24.00 WIB.
Mobil-mobil travel ini kemudian diminta putar balik ke arah Jakarta dan dituntun petugas polisi ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik, tetapi juga ada pelanggaran UU lalu lintasnya," ucap dia.
Sambodo mengatakan, para pengemudi dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000.
Sebab, jenis kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya serta tidak mempunyai izin mengangkut orang dalam trayek.
"Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan," ucap Sambodo.
Baca juga: Ditangkap, Truk Bawa 6 Pemudik yang Bersembunyi di Balik Terpal
Pihak travel juga akan dipanggil dalam waktu dekat guna menjalani pemeriksaan.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba pulang kampung karena pihaknya tidak segan menangkap dan menindak tegas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.