Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbangan Domestik Kembali Beroperasi, Angkasa Pura II Aktifkan Posko Pemeriksaan

Kompas.com - 07/05/2020, 10:14 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (Persero) kembali mengaktifkan posko pemeriksaan untuk penerbangan domestik seiring dibukanya kembali operasional penerbangan domestik.

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, 19 Bandara yang dikelola Angkasa Pura II, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, membuka posko penjagaan dan pemeriksaan.

Posko tersebut, kata dia, dilengkapi dengan fasilitas kesehtan untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan domestik yang baru dibuka.

Baca juga: Angkasa Pura II Berhemat Hadapi Pandemi Covid-19, Hentikan Skytrain hingga Menutup TOD

"Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Awaluddin juga memastikan bahwa PT Angkasa Pura II memenuhi ketentuan operasional penerbangan sebagaimana tercantum di dalam SE No. 31 Tahun 2020 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara guna mendukung SE No. 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Sesuai dengan surat edaran tersebut kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Angkutan Umum Beroperasi Lagi, Ahli: Demi Bisnis Tol, Energi, Perbankan

Selain itu, Awaluddin mengatakan, khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud.

Adapun berdasarkan SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang masuk ke dalam kriteria pengecualian adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

Beberapa diataranya seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19 seperti

1. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum

2. Pelayanan kesehatan

3. Pelayanan kebutuhan dasar

4. Pelayanan pendukung layanan dasar

5. Pelayanan fungsi ekonomi penting

Kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Begitu juga repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kegiatan mudik ditegaskan tetap dilarang, dan surat edaran tersebut mengatur bahwa mulai Kamis, 7 Mei 2020, perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk ke dalam kriteria pengecualian dan telah memenuhi syarat pengecualian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com