Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

202 Kendaraan Pemudik Ditahan Polisi, dari Bus hingga Mobil Travel Gelap

Kompas.com - 11/05/2020, 19:14 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah kendaraan berpelat hitam yang dipakai untuk membawa pemudik.

Total kendaraan yang diamankan polisi mencapai 202 unit.

"Polda Metro Jaya dan Jajaran berhasil mengamankan 202 unit kendaraan, terdiri dari bus 11 unit bus, kemudian 112 minibus, 78 mobil pribadi dan satu buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Ditangkap di tol, arteri, dan paling banyak di jalur tikus," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers yang disiarkan secara online, Senin (11/5/2020).

Ratusan kendaraan itu diamankan pada pemeriksaan 8-11 Mei. Sambodo mengatakan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat 2020 yang digelar Polda Metro Jaya.

Baca juga: Supaya Jera, Polisi Akan Amankan Kendaraan Mereka yang Nekat Mudik

Operasi ini diadakan di 18 titik pos pantau yang tersebar di berbagai wilayah.

Dua titik di antaranya berada di Cikampek, Merak, Tol Cibitung dan Cikarang Barat. Sementara 16 titik lainnya berada di wilayah arteri perbatasan dari Tangerang ke arah Jawa Barat.

Polda Metro Jaya dibantu oleh Dishub dan TNI, sengaja menempatkan ke-18 titik ini guna menangkap oknum gelap dan masyarakat yang masih nekat melakukan mudik.

Sebagian besar dari kendaraan yang diamankan itu adalah milik pengusaha travel gelap.

Para travel gelap ini dilaporkan melancarkan aksinya lewat iklan yang disebar melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Lalu, para oknum tidak bertanggung jawab ini akan mengenakan tarif 3-4 kali lipat lebih mahal dari harga normal. Harganya pun bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 750.000.

Sambodo juga menyebut, bahwa travel gelap ini menjanjikan perjalanan mudik yang aman kepada penumpang.

Baca juga: Jangan Nekat Mudik, Polisi Jaga Sampai Jalur-jalur Tikus

Dari 202 kendaraan yang berhasil ditangkap, oknum travel gelap ini tersebar ke berbagai wilayah di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Ada yang ke Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Yogya, Malang, dan Cirebon hampir semua kota (di Jawa) ada tujuannya," imbuh Sambodo.

Untuk memberikan efek jera, para oknum travel gelap akan dijerat dengan pasal hukum serta pasal lainnya. Terlebih jika terdapat pelanggaran kumulatif seperti tidak ada STNK atau SIM pengendara yang mati.

"Kepada pengemudi (pelanggar), dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman denda Rp 500.000 atau denda kurungan 2 bulan. Dan pada truk, pasal 303 UU Nomor 22 tahun 2009 untuk kendaraan barang mengangkut penumpang," tuturnya.

Sambodo juga mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menegaskan larangan mudik yang telah disampaikan oleh Pemerintah.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk mengurungkan niat mudik, guna menjaga kesehatan warga yang tinggal di pedesaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com