BEKASI, KOMPAS.com - Sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi belum menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran hingga Selasa (19/5/2020).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman mengatakan, pembayaran THR untuk PNS di lingkungan Pemkot Bekasi akan cair paling lambat Rabu (20/5/2020).
“Rabu besok terakhir pencairannya masuk ke rekening masing-masing pegawai,” ujar Sopandi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Pemprov DKI: THR PNS Cair Paling Lambat Besok
Ia mengatakan, pencairan THR membutuhkan proses sehingga memakan waktu lama.
Hal itu tergantung pada usulan yang disampaikan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi itu prosesnya ke kepala OPD ke BPKAD mengajukan SPM (surat perintah membayar). Atas dasar SPM itu lalu kirim ke bank, ke Bank Jabar. Kalau udah masuk ke Bank Jabar masuk ke OPD by name by rekening tinggal cek ke rekeningnya,” kata dia.
Menurut Sopandi, pencairan THR sudah diproses sejak Senin kemarin. Saat ini, ada beberapa OPD yang telah menerima THR, ada pula yang belum menerima.
Sopandi mengatakan, jumlah anggaran untuk THR PNS di lingkungan Pemkot Bekasi sebesar Rp 46,8 miliar.
Baca juga: Masalah THR Pegawai Swasta: Belum Jelas, Dicicil, hingga Ditunda Desember 2020
Meski demikian, tak seluruh PNS mendapat THR. Hal itu sesuai dengan ketentuan PP nomor 24 Tahun 2020.
“Yang dapat THR itu pejabat eselon III, eselon IV, dan staf. Kalau kaya saya Kepala Dinas, Staff Ahli, Sekertaris Daerah, itu enggak dapat. Jadi yang dapat eselon III ke bawah, eselon II ke atas enggak dapat (THR),” ucap Sopandi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Karto menyampaikan hal yang sama.
“Ada yang sudah terima THR, ada juga yang belum,” kata Karto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.