JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 256 kendaraan yang hendak memasuki Jakarta Barat pada Kamis (28/5/2020) kemarin diminta putar balik ke tempat asal karena tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) saat dicegat di pos pemeriksaan arus balik Lebaran.
Dari 256 kendaraan yang diminta putar balik, rata-rata dicegat di pos penyekatan Kalideres.
"Data Kamis (28/5/2020), di Pos Kalideres 8 mobil pribadi, 235 sepeda motor, total 243 kenderaan. Sementara di Pos Karang Tengah 2 mobil pribadi, 11 sepeda motor, total 13 kendaraan. Di pos Kembangan nihil," kata Kasatlantas Polres Metro Jakbar Kompol Purwanta, Jumat.
Menurut Purwanta, rata-rata kendaraan bermotor yang dicegat di Kalideres berangkat dari Sumatera. Mereka biasanya menyebrang melalui Pelabuhan Merak lalu ke Jakarta melalui Jalan Daan Mogot di Kalideres.
Baca juga: H+5 Lebaran, Kendaraan Tanpa SIKM yang Diputar Balik Meningkat
"Di pos Kalideres banyak. Terutama mobil dan motor yang bukan plat B (Jabodetabek). Rata-rata kendaraan dari Sumatera, mobil dan motor, daerah Lampung dan sebagainya," kata Purwanta.
Jumlah kendaraan bermotor yang diminta putar arah pada Kamis kemarin naik 100 persen dari hari sebelumnya.
Hari Rabu, tercatat 125 kendaraan bermotor dari luar daerah Jabodetabek diminta putar balik karena tidak memiliki SIKM saat melintas di pos penyekatan Kalideres.
Operasi pemeriksaan SIKM bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi usai Lebaran.
Peraturan terkait SIKM tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasaan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.