Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Berakhirnya PSBB Jakarta, Kasus Menurun dan Tak Ada Penularan di Area Baru

Kompas.com - 02/06/2020, 15:54 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.

PSBB tahap ketiga yang dimulai sejak 22 Mei 2020, rencananya akan berakhir pada 4 Juni 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswehan berharap PSBB tahap ketiga ini bisa menjadi PSBB penghabisan, asalkan warga makin disiplin untuk tetap berada di rumah.

"Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies mengumumkan PSBB tahap ketiga, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Pemohon SIM di Satpas Jaktim Datang Sejak Pukul 5.00 WIB

Suatu daerah harus memenuhi beberapa syarat sebelum masa PSBB dinyatakan berakhir.

Syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 17 Permenkes tersebut, Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan PSBB, salah satunya dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.

Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk menilai keberhasilan PSBB dalam memutus rantai penularan.

Baca juga: Saat New Normal Berlaku, Jam Operasional Museum di Kota Tua Jakarta Dibatasi

Keberhasilan PSBB, menurut ketentuan Permenkes tersebut, dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus Covid-19.

Kemudian, kasus Covid-19 tidak menyebar ke area atau wilayah baru di daerah tersebut.

Terakhir, ada bukti pelaksanaan PSBB berjalan dengan baik, mulai dari pembatasan aktivitas di sekolah, tempat kerja, fasilitas umum, moda transportasi, kegiatan keagamaan, hingga kegiatan sosial budaya.

Keberhasilan PSBB tersebut menjadi syarat dan pertimbangan berakhirnya PSBB.

"Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Menteri (Kesehatan) sebagai pertimbangan dalam mencabut penetapan PSBB," demikian bunyi Pasal 17 Ayat 7 Permenkes itu.

Tingkat penularan di bawah angka 1

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi suatu daerah jika ingin melonggarkan PSBB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com