Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2020, 16:48 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Meskipun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga mengizinkan rumah ibadah dibuka, Masjid Raya Al Azhom Kota Tangerang nyatanya belum berencana menyelenggarakan shalat Jumat berjemaah pada Jumat (4/6/2020) esok.

Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Azhom Chaerudin mengatakan, masjid terbesar di Kota Tangerang tersebut dijadwal menggelar shalat Jumat pada pekan depan.

"Jadi bukan (untuk) Jumat minggu ini (dibuka), tapi Jumat minggu depan baru ada shalat Jumat. Tanggal 12 Juni 2020," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Dibuka di Masa PSBB, Masjid Raya Al Azhom Kota Tangerang Disemprot Disinfektan

Chaerudin mengatakan, Masjid Raya Al Azhom saat ini sedang mempersiapkan protokol kesehatan agar shalat Jumat bisa menjadi lebih khusuk di tengah PSBB kota Tangerang.

Beberapa aturan di antaranya adalah merenggangkan barisan shaf para jemaah yang akan menggelar ibadah shalat yang pada waktu normal harus rapat.

Setidaknya, lanjut Chaerul, barisan para jemaah akan dipisah minimal 1 meter dari jamaah lain. Begitu juga pemeriksaan suhu tubuh dan meminta jamaah untuk membawa sajadah sendiri.

Baca juga: Masjid Agung Al-Azhar Siap Gelar Shalat Jumat jika PSBB Tak Diperpanjang

"Disiapkan juga tempat wudhu yang di luar, kan banyak tempat wudhu," ujar dia.

Pengaturan tempat wudhu juga disertai durasi agar tidak terjadi penumpukan antrean saat jamaah mengambil wudhu.

"Wudhu juga enggak ada yang lama, paling satu menit," kata dia.

Dia mengatakan, Al Azhom bisa dipastikan menampung jemaah shalat Jumat dalam satu waktu. Karena di hari normal saat pandemi Covid-19 belum menyebar, Al Azhom menggelar shalat Jumat sering dalam kondisi tidak penuh.

"Kalau normal saja biasanya enggak sampai penuh, Mudah-mudahan saja cukup sampai pelataran," tutur dia.

Adapun pelonggaran pembukaan rumah ibadah di masa PSBB tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020 tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, rumah ibadah boleh dibuka apabila pengurus rumah ibadah sudah sanggup untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam kegatan keagamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com