BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mempersilakan bioskop dibuka kembali saat ini.
Izin biokop bisa dibuka kembali tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (4/6/2020) kemarin.
“Hasil rapat Wali Kota Bekasi dengan para pelaku jasa usaha kepariwisataan dan hiburan umum di Kota Bekasi tanggal 4 Juni 2020 bertempat di Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi, pelaku usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum klab malam, karaoke, cafe, panti pijat, bilyar, spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi peraturan protokol kesehatan,” kata Rahmat dalam surat edaran itu.
Kepala Disparbud Kota Bekasi Tedi Hafni membenarkan hal tersebut.
Baca juga: PSBB Proporsional, Kelab Malam hingga Bioskop di Bekasi Boleh Dibuka
“Harus rapid test dulu (karyawannya kalau akan dibuka),” ujar Tedi saat dikonfirmasi, Jumat.
Dalam Kepwal tersebut ada sejumlah hal yang harus dilakukan pelaku usaha bioskop saat membuka kembali tempat usaha mereka di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menecegah penyebaran Covid-19.
Ketentuan itu antara lain petugas pengolah dan penyaji makanan atau minuman harus menggunakan sarung tangan, masker, dan pelindung wajah. Selesai pemutaran film seluruh fasilitas dibersihkan dengan disinfektan.
Antrean menerapkan jaga jarak lebih dari 1,2 meter. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Sebelum beroperasi pelaku usaha wajib melakukan rapid test sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah karyawan secara keseluruhan.
Pengelola diharuskan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, hand sanitizer yang mudah diakses pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.
Sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat dengan mencantumkan tulisan atau gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung.
Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal.
Pembersihan secara berkala area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali.
Pekerja dan pengunjung wajib menggunakan masker dan menerapkan physical distancing lebih dari 1,2 meter
Cek suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk. Yang bersuhu lebih dari 37, 3 derajat Celcius dilarang masuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.