Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Pengendalian Ketat Berskala Lokal jika Terjadi Gelombang Kedua Covid-19 di Jakarta

Kompas.com - 06/06/2020, 13:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan pengendalian ketat berskala lokal, baik di tingkat RW hingga kota/kabupaten, apabila terjadi gelombang kedua peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan selama masa transisi.

Hal tersebut merupakan salah satu skenario yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Skenario lainnya yakni, pencabutan masa transisi dan dikembalikannya seantero Ibu Kota ke fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) awal.

“(Penghentian masa transisi) tingkat RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati. Dalam hal penghentian sementara pemberlakuan masa transisi, diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal,” kata Anies dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020 lalu.

Baca juga: Jakarta Masuk PSBB Transisi, Bagaimana jika Ada Gelombang Kedua?

Dalam ketentuan itu, Anies merumuskan ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap wilayah apabila masa transisi dicabut dan diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal.

Pertama, wilayah (baik tingkat RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten) harus menyiapkan lokasi isolasi/karantina mandiri. Setiap wilayah juga akan dipantau dan diawasi jika berstatus sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Kemudian, di wilayah itu, dilakukan pemetaan dan pengukuran seberapa tinggi kasus Covid-19 dengan menghitung angka serta kecepatan incident rate.

Secara umum, incident rate adalah perhitungan jumlah kasus baru yang terjadi di suatu lingkup penduduk. Angka ini mengukur seberapa tinggi dan cepatnya kasus baru terjadi pada pengendalian ketat berskala lokal.

Di wilayah tersebut juga harus dilakukan screening Covid-19 serta penelusuran kontak erat para pasien positif Covid-19. Pemantauan terhadap warga berstatus ODP, PDP dan positif juga terus berjalan.

Baca juga: Masa PSBB Transisi DKI Jakarta, Ganjil Genap Berlaku Bagi Mobil dan Motor

Pada aspek sosial, setiap wilayah yang diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal wajib mendata jumlah warga miskin dan terdampak.

Kebutuhan pangan harus segera didistribusikan, dengan melibatkan elemen masyarakat mulai dari unsur RW hingga karang taruna.

Hal ini penting dilakukan sebab aktivitas warga akan dibatasi.

Selanjutnya, pemerintah berhak memberlakukan sanksi, terutama sanksi sosial, terhadap warga di wilayah pengendalian ketat berskala lokal yang melanggar ketentuan isolasi/karantina mandiri. Bentuk sanksi sosial yang dijatuhkan sesuai dengan kesepakatan warga.

Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta, Apa Arti dan Bagaimana Protokolnya?

Sebagai informasi, DKI Jakarta resmi memasuki fase PSBB Transisi sejak kemarin, Jumat (5/6/2020). Aktivitas umum yang sebelumnya dibekukan kini kembali boleh dilakukan secara terbatas dan dengan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta dinilai oleh pakar kesehatan masyarakat Universitas Indonesia bisa secara bertahap melonggarkan pembatasan karena beberapa indikator terpenuhi, mulai dari pengendalian penyakit, ketersediaan fasilitas kesehatan, serta kesehatan publik (termasuk jumlah tes Covid-19).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com