Salin Artikel

Ini Mekanisme Pengendalian Ketat Berskala Lokal jika Terjadi Gelombang Kedua Covid-19 di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan pengendalian ketat berskala lokal, baik di tingkat RW hingga kota/kabupaten, apabila terjadi gelombang kedua peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan selama masa transisi.

Hal tersebut merupakan salah satu skenario yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Skenario lainnya yakni, pencabutan masa transisi dan dikembalikannya seantero Ibu Kota ke fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) awal.

“(Penghentian masa transisi) tingkat RW, kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten administrasi ditetapkan dengan keputusan wali kota/bupati. Dalam hal penghentian sementara pemberlakuan masa transisi, diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal,” kata Anies dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 yang diteken pada 4 Juni 2020 lalu.

Dalam ketentuan itu, Anies merumuskan ketentuan yang harus dilakukan oleh setiap wilayah apabila masa transisi dicabut dan diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal.

Pertama, wilayah (baik tingkat RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten) harus menyiapkan lokasi isolasi/karantina mandiri. Setiap wilayah juga akan dipantau dan diawasi jika berstatus sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Kemudian, di wilayah itu, dilakukan pemetaan dan pengukuran seberapa tinggi kasus Covid-19 dengan menghitung angka serta kecepatan incident rate.

Secara umum, incident rate adalah perhitungan jumlah kasus baru yang terjadi di suatu lingkup penduduk. Angka ini mengukur seberapa tinggi dan cepatnya kasus baru terjadi pada pengendalian ketat berskala lokal.

Di wilayah tersebut juga harus dilakukan screening Covid-19 serta penelusuran kontak erat para pasien positif Covid-19. Pemantauan terhadap warga berstatus ODP, PDP dan positif juga terus berjalan.

Pada aspek sosial, setiap wilayah yang diberlakukan pengendalian ketat berskala lokal wajib mendata jumlah warga miskin dan terdampak.

Kebutuhan pangan harus segera didistribusikan, dengan melibatkan elemen masyarakat mulai dari unsur RW hingga karang taruna.

Hal ini penting dilakukan sebab aktivitas warga akan dibatasi.

Selanjutnya, pemerintah berhak memberlakukan sanksi, terutama sanksi sosial, terhadap warga di wilayah pengendalian ketat berskala lokal yang melanggar ketentuan isolasi/karantina mandiri. Bentuk sanksi sosial yang dijatuhkan sesuai dengan kesepakatan warga.

Sebagai informasi, DKI Jakarta resmi memasuki fase PSBB Transisi sejak kemarin, Jumat (5/6/2020). Aktivitas umum yang sebelumnya dibekukan kini kembali boleh dilakukan secara terbatas dan dengan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta dinilai oleh pakar kesehatan masyarakat Universitas Indonesia bisa secara bertahap melonggarkan pembatasan karena beberapa indikator terpenuhi, mulai dari pengendalian penyakit, ketersediaan fasilitas kesehatan, serta kesehatan publik (termasuk jumlah tes Covid-19).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/06/13110071/ini-mekanisme-pengendalian-ketat-berskala-lokal-jika-terjadi-gelombang

Terkini Lainnya

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke