Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Makan di Tangerang Dibuka, Ini 18 Protokol Kesehatan yang Wajib Diterapkan

Kompas.com - 24/06/2020, 09:12 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang sudah mengizinkan kafe dan rumah makan dibuka kembali pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun ada beragam protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh penyedia atau pengelola tempat makan dan kafe di Kota Tangerang.

Protokol tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/753 - Pariwisata yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.

Baca juga: Rumah Makan dan Kafe di Kota Tangerang Dibuka Kembali

Setidaknya ada 18 indikator pelaksanaan protokol kesehatan yang harus dipenuhi penyedia jasa tempat makan dan kafe.

  1. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
  2. Manajemen diminta melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan tempat makan setiap hari.
  3. Pengelola juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan pelanggan.
  4. Pengelola wajib memberikan edukasi kepada pekerja dan pengunjung untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  5. Melakukan pengecekan suhu badan untuk pekerja sebelum memulai pekerjaan, begitu juga pelanggan mereka di setiap pintu masuk. Apabila ditemukan suhu tubuh diatas 37,5 derajat celsius tidak diperkenankan untuk masuk dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
  6. Melarang anak usia di bawah 5 tahun dan lansia di atas 60 tahun memasuki area tempat makan.
  7. Memasang media informasi pemutusan mata rantai Covid-19.
  8. Membatasi pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat makan.
  9. Membatasi jarak fisik minimal 1 meter dengan berbagai cara seperti memberikan tanda silang di area tertentu yang berpotensi padat oleh kerumunan.
  10. Meminimalisir kontak dengan pelanggan dengan ccara menggunakan pelindung tambahan dan sarung tangan, juga menggunakan pembayaran non tunai.
  11. Mencegah kerumunan pelanggan baik di sistem atrian pemesanan, pembayaran dan lainnya.
  12. Jam operasional yang lebih singkat mulai pukul 08.00 sampai dengan 20.00 WIB.
  13. Mengatur pintu keluar dan pintu masuk yang berbeda.
  14. Membentuk gugus tugas Covid-19 di restoran untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang.
  15. Menyediakan tenaga medis atau penanganan tingkat pertama dengan alat pelindung diri (APPD) jika ada kejadian tidak terduga dan menghubungi Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang.
  16. Satuan pengamanan wajib berkeliling dan berperan aktif mengontrol pekerja maupun pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.
  17. Membatasi kapasitas parkir maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
  18. Apabila ditemukan hasil pemeriksaan positif Covid-19 di rumah makan atau restoran, maka tempat tersebut akan ditutup sementara selama 14 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com