Salin Artikel

Rumah Makan di Tangerang Dibuka, Ini 18 Protokol Kesehatan yang Wajib Diterapkan

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang sudah mengizinkan kafe dan rumah makan dibuka kembali pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun ada beragam protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh penyedia atau pengelola tempat makan dan kafe di Kota Tangerang.

Protokol tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/753 - Pariwisata yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.

Setidaknya ada 18 indikator pelaksanaan protokol kesehatan yang harus dipenuhi penyedia jasa tempat makan dan kafe.

  1. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
  2. Manajemen diminta melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan tempat makan setiap hari.
  3. Pengelola juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan pelanggan.
  4. Pengelola wajib memberikan edukasi kepada pekerja dan pengunjung untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  5. Melakukan pengecekan suhu badan untuk pekerja sebelum memulai pekerjaan, begitu juga pelanggan mereka di setiap pintu masuk. Apabila ditemukan suhu tubuh diatas 37,5 derajat celsius tidak diperkenankan untuk masuk dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
  6. Melarang anak usia di bawah 5 tahun dan lansia di atas 60 tahun memasuki area tempat makan.
  7. Memasang media informasi pemutusan mata rantai Covid-19.
  8. Membatasi pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat makan.
  9. Membatasi jarak fisik minimal 1 meter dengan berbagai cara seperti memberikan tanda silang di area tertentu yang berpotensi padat oleh kerumunan.
  10. Meminimalisir kontak dengan pelanggan dengan ccara menggunakan pelindung tambahan dan sarung tangan, juga menggunakan pembayaran non tunai.
  11. Mencegah kerumunan pelanggan baik di sistem atrian pemesanan, pembayaran dan lainnya.
  12. Jam operasional yang lebih singkat mulai pukul 08.00 sampai dengan 20.00 WIB.
  13. Mengatur pintu keluar dan pintu masuk yang berbeda.
  14. Membentuk gugus tugas Covid-19 di restoran untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang.
  15. Menyediakan tenaga medis atau penanganan tingkat pertama dengan alat pelindung diri (APPD) jika ada kejadian tidak terduga dan menghubungi Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang.
  16. Satuan pengamanan wajib berkeliling dan berperan aktif mengontrol pekerja maupun pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.
  17. Membatasi kapasitas parkir maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
  18. Apabila ditemukan hasil pemeriksaan positif Covid-19 di rumah makan atau restoran, maka tempat tersebut akan ditutup sementara selama 14 hari.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/24/09124451/rumah-makan-di-tangerang-dibuka-ini-18-protokol-kesehatan-yang-wajib

Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke