Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Muncikari di Koja Jajakan Anak di Bawah Umur Lewat Media Sosial

Kompas.com - 27/06/2020, 15:58 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Koja Komisaris Polisi Cahyo mengatakan ketiga muncikari yang diamankan atas nama  Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi menjajakkan PSK di bawah umur lewat media sosial.

Mereka menawarkan pada gadis belia tersebut lewat aplikasi Mi Chat kepada pada lelaki hidung belang. Hal tersebut dikatakan Cahyo pada Sabtu, (27/6/2020).

"Dengan cara modus melalui program Mi Chat aplikasi," kata Cahyo.

Lebih lanjut, para PSK di bawah umur ini nantinya tidak bertransaksi langsung dengan lelaki hidung belang melainkan sang mucikari.

Baca juga: Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Tiga Muncikari Ditangkap di Koja

"Jadi Mami yang menentukan, jadi si korban ini tuh dnggak tahu transaksi sama siapa, tahunya setelah si pelanggan datang, dipertemukan," kata dia.

Mereka pun menyediakan rumah kos-kosan sebagai tempat melakukan hubungan intim dengan anak-anak tersebut.

Kronologi penangkapan

Sebelumnya,  penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perdagangan PSK dibawah umur di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tiga nama pelaku tersebut yang bertindak sebagai muncikari. Mereka pun ditangankap di rumah kos di Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Baca juga: Prostitusi Online Bertarif Rp 300.000 Sekali Kencan Dibongkar, Muncikari Ditangkap

Tidak hanya itu, polisi juga mendapat tujuh orang anak korban perdagangan dengan rata-rata usia 15 sampai 17 tahun.

"Rata-rata korban dari Cianjur. Mereka sengaja direkrut, ditampung di salah satu tempat kos yang mana kos tersebut disediakan para pelaku," ujar Cahyo.

Ketika ditampung, pelaku mulai menjajakan para anak di bawah umur ini lewat media sosial.

Atas perbuatannya, ketiga muncikari dikenakan pasal UU TPPO pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 296 KUHP.

"Kami kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," tutup Cahyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com