Mereka menawarkan pada gadis belia tersebut lewat aplikasi Mi Chat kepada pada lelaki hidung belang. Hal tersebut dikatakan Cahyo pada Sabtu, (27/6/2020).
"Dengan cara modus melalui program Mi Chat aplikasi," kata Cahyo.
Lebih lanjut, para PSK di bawah umur ini nantinya tidak bertransaksi langsung dengan lelaki hidung belang melainkan sang mucikari.
"Jadi Mami yang menentukan, jadi si korban ini tuh dnggak tahu transaksi sama siapa, tahunya setelah si pelanggan datang, dipertemukan," kata dia.
Mereka pun menyediakan rumah kos-kosan sebagai tempat melakukan hubungan intim dengan anak-anak tersebut.
Kronologi penangkapan
Sebelumnya, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perdagangan PSK dibawah umur di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tiga nama pelaku tersebut yang bertindak sebagai muncikari. Mereka pun ditangankap di rumah kos di Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Tidak hanya itu, polisi juga mendapat tujuh orang anak korban perdagangan dengan rata-rata usia 15 sampai 17 tahun.
"Rata-rata korban dari Cianjur. Mereka sengaja direkrut, ditampung di salah satu tempat kos yang mana kos tersebut disediakan para pelaku," ujar Cahyo.
Ketika ditampung, pelaku mulai menjajakan para anak di bawah umur ini lewat media sosial.
Atas perbuatannya, ketiga muncikari dikenakan pasal UU TPPO pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 296 KUHP.
"Kami kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," tutup Cahyo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/27/15583661/tiga-muncikari-di-koja-jajakan-anak-di-bawah-umur-lewat-media-sosial