JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 439 jenazah dimakamkan dengan menggunakan mekanisme protokol Covid-19 selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta hingga 27 Juni 2020.
Data itu diperoleh dari situs web resmi tanggap Covid-19 milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id).
Berdasarkan data tersebut, pemakaman menggunakan protap Covid-19 terbanyak terjadi pada 14 Juni 2020, yaitu sejumlah 30 jenazah. Sementara paling sedikit terjadi pada 16 Juni dengan jumlah pemakaman sebanyak 10 jenazah.
Baca juga: Jenazah Tertukar, Pemakaman dengan Protokol Covid-19 di Surabaya Diwarnai Tangis Histeris
Rata-rata jumlah pemakaman menggunakan protap Covid-19 mencapai 19 hingga 20 jenazah per hari.
Bila dihitung data pemakaman dari awal Covid, maka 3.013 orang telah dimakamkan dengan protokol tersebut.
Berikut rincian pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 selama PSBB masa transisi:
- 5 Juni : 18 jenazah
- 6 Juni : 21 jenazah
- 7 Juni : 19 jenazah
- 8 Juni : 22 jenazah
- 9 Juni : 22 jenazah
- 10 Juni : 15 jenazah
- 11 Juni : 15 jenazah
- 12 Juni : 21 jenazah
- 13 Juni : 17 jenazah
- 14 Juni : 30 jenazah
- 15 Juni : 17 jenazah
- 16 Juni : 10 jenazah
- 17 Juni : 22 jenazah
- 18 Juni : 16 jenazah
- 19 Juni : 15 jenazah
- 20 Juni : 25 jenazah
- 21 Juni : 18 jenazah
- 22 Juni : 28 jenazah
- 23 Juni : 27 jenazah
- 24 Juni : 12 jenazah
- 25 Juni : 12 jenazah
- 26 Juni : 22 jenazah
- 27 Juni : 15 jenazah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tak semua jenazah yang dimakamkan dengan protap merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19. Ada sejumlah jenazah yang masih menunggu jadwal dan hasil tes tetapi meninggal dunia.
"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya," ujar dia beberapa waktu lalu.
Adapun langkah-langkah pemakaman Covid-19 sebagai berikut:
- Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular;
- APD (Alat pelindung diri) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;
- Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah;
- Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah;
- Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;
- Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD;
- Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia;
- Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet
- Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit;
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi;
- Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus;
- Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.