Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tujuan Pemkot Depok Bikin Rancangan Perda Kota Religius

Kompas.com - 06/07/2020, 16:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial pada Sekretariat Daerah Kota Depok, Eka Firdaus menyampaikan, Rancangan Perda Kota Religius dibuat untuk memberikan dasar hukum bagi kegiatan sosial di Depok yang menyentuh aspek keagamaan. Pemerintah Kota Depok kembali diajukan raperda itu tahun ini setelah tahun lalu ditolak DPRD.

"Selama ini kan pemerintah kota, terutama saya di bagian sosial, ada juga yang mengatur mengenai kepentingan keagamaan. Pendidikan rohani, misalnya, selama ini sudah kami laksanakan," kata Eka ketika dihubungi, Senin (6/7/2020).

"Nah hak-hak untuk para guru ngaji maupun para pendeta, arahnya nanti seperti itu juga akan kami atur," imbuh dia.

Eka memberikan contoh lain mengenai aspek yang akan disentuh oleh Raperda Kota Religius di Depok.

Baca juga: Mengintip Isi Raperda Kota Religius yang Diusulkan Pemkot Depok

Menurut dia, aturan itu juga akan jadi dasar hukum bagi ketersediaan rumah-rumah atau fasilitas ibadah di Depok.

"Misalnya di mal. Selama ini kalau umat Islam kan kalau di mal perlu sarana ibadah. Selama ini ada memang, tapi kurang memadai tempatnya kadang-kadang di tempat parkir. Nah bagaimana supaya fasilitas itu bisa lebih baik. Seperti itulah contohnya," ujar Eka.

Ada enam agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Lantas, apakah akan ada enam sarana ibadah di mal-mal di Depok, dengan adanya Perda Kota Religius?

Eka tak bisa memastikan. Akan tetapi, ia menyebutkan bahwa Perda Kota Religius kelak tidak akan condong hanya kepada kepentingan salah satu agama tertentu.

"Pemahaman dari kata religiusnya sendiri kan sudah jelas, artinya sikap yang patuh dalam menjalankan ajaran agama yang dianutnya," ujar dia.

Baca juga: Bapemperda DPRD: Raperda Kota Religius Diusulkan Pemkot Depok secara Mendadak

"Di situ kan artinya toleran terhadap pelaksanaan ibadah dengan agama yang lain. Itu kan seluruh agama kami akan akomodir," tambah Eka.

Ia membantah anggapan bahwa rancangan perda itu akan mengatur soal cara berpakaian warga, sebagaimana yang sempat menjadi polemik saat pengusulan tahun lalu.

Pasal yang ternyata saduran dari perda sejenis dari Tasikmalaya yang telah diakui sebagai blunder pada tahun lalu itu, kata Eka, tak akan ada dalam perda itu nanti.

"Kami juga tidak akan mengatur kalau umat Islam diwajibkan untuk berjilbab. Ada juga umat Islam yang tidak berjilbab, bukan kita mau mengatur itunya," ujar dia.

Sebagai informasi, Raperda Kota Religius telah disetujui di DPRD Kota Depok untuk masuk dalam tahap pembahasan sejak pekan lalu.

Lolosnya rancangan perda itu diwarnai kontroversi, mulai dari pengusulan yang mendadak hingga polemik voting dari Fraksi PKB-PSI.

Rancangan perda ini sempat menghebohkan publik saat ditolak di parlemen tahun lalu karena memuat berbagai aturan yang membolehkan intervensi pemerintah terhadap ranah privat warganya, termasuk soal cara berpakaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com