Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Sebut Raperda Kota Religius Mencontoh Tasikmalaya

Kompas.com - 20/05/2019, 19:00 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com- Usulan Raperda Pemerintah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) menuai kontroversi.

Kasubag Hukum Pemerintah Kota Depok, Salviadona Tri Partita menyebut usulan raperda PKR yang diberikannya pada DPRD Kota Depok saat itu mencontoh Raperda Tasikmalaya nomor 07 tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Religius yang disahkan oleh Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

“Kemarin itu sebenarnya Perdanya Tasikmalaya. Kami memang mengambil dari draft sana tapi sebetulnya belum final karena kajiannya baru akan dilakukan. Jadi isi (raperdanya) enggak sama persis seperti yang kemarin dimasukkan ke DPRD,” ucap Dona saat dihubungi wartawan, Senin (20/5/2019).

Baca juga: Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian

Menurutnya, draft yang diberikan pada DPRD saat itu hanya draft sementara. DPRD meminta Raperda yang akan dimasukkan ke dalam daftar Program Pembentukan Perda harus disertai ringkasan berupa draft atau summary.

“Jadi itu sifatnya belum final tapi hanya untuk persyaratan saja kalau misalnya masuk ke DPRD itu harus ada minimal ringkasannya sebenarnya itu juga kasar banget, makanya ya sudah ambil dulu aja dari Tasikmalaya,” ucapnya.

Ia berjanji Raperda nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di Kota Depok yang heterogen.

Baca juga: Raperda Penyelenggaraan Kota Religius Ditolak DPRD, Apa Kata Wali Kota Depok?

Pihaknya juga menerima masukan dari berbagai pihak terkait konten dan materi Raperda PKR tersebut.

"Kami bersedia jika tidak disetujui konten-kontennya yang sifatnya pembatasan segala macam masih terbuka untuk dianalisa dan didiskusikan. Tidak sama persis dengan Tasikmalaya, karena kemarin itu cuma bentuk kasarannya aja artinya nanti perbaikan-perbaikan masih sangat terbuka, itu hanya untuk pembanding saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemkot Depok mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Religius ke DPRD. Raperda ini bertujuan untuk membangun tata nilai kehidupan masyarakat yang lebih dekat ke agama, termasuk mengatur etika berpakaian.

Dalam Raperda itu, yang dimaksud dengan religius adalah sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan agama yang dianutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com