Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Penyelenggaraan Kota Religius Ditolak DPRD, Apa Kata Wali Kota Depok?

Kompas.com - 19/05/2019, 09:16 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Muhammad Idris menanggapi penolakan DPRD Depok terkait usulan raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) yang rencananya mulai diterapkan pada tahun 2020.

Menurutnya, usulan raperda itu dilatarbelakangi tujuan pemkot untuk mewujudkan masyarakat Depok yang religius serta menjunjung tinggi norma agama, hukum, kesusilaan, dan kesopanan dalam beraktivitas sehari-hari.

"Pemkot perlu mendorong upaya masyarakat untuk senantiasa menyeru dan mengajak kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela," kata Idris dalam keterangan tertulis, Minggu (19/5/2019).

Idris menepis anggapan jika raperda PKR tersebut dibuat untuk mengatur kehidupan pribadi masyarakat dalam beragama.

Baca juga: DPRD Tolak Raperda yang Atur Warga Depok Jalankan Agamanya

Sebaliknya, ia berharap penyusunan raperda PKR itu dapat menguatkan kehidupan sosial ataupun sosial politik masyarakat Depok dengan berlandaskan Pancasila sila pertama.

"Secara filosofis spirit penyusunan raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada dasar sila pertama Pancasila," ujar Idris.

Nantinya, raperda itu diharapkan bisa mewujudkan kehidupan masyarakat Depok yang harmonis, rukun, damai, dan tenteram dengan latar belakang keberagaman suku, budaya, dan agama.

"Selain itu, raperda PKR itu bertujuan untuk menyelaraskan visi dan misi Kota Depok yaitu unggul, nyaman, dan religius," ungkap Idris.

Baca juga: Kata Pemkot Depok soal Raperda Penyelenggaraan Kota Religius...

Menurut Idris, Pemkot Depok terbuka akan komentar dan saran dari pihak DPRD, stakeholder, dan masyarakat terkait usulan raperda PKR tersebut.

Sebelumnya, DPRD Depok menolak usulan pemkot terkait raperda inisiatif Pemerintah Kota Depok tentang PKR.

Perda PKR ini disebut berisi aturan tentang bagaimana masyarakat Kota Depok menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya.

Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Angke Tallo mengatakan, peraturan tersebut tidak mungkin lagi diterapkan lantaran telah ditolak oleh badan musyawarah.

“Kalau kita bicara tentang agama, bukanlah kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur bagaimana rakyat beragama, tetapi itu adalah kewenangan pemerintah pusat,” ucap Hendrik, saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet Buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet Buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com