DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok menanggapi penolakan DPRD tentang usulan raperda inisiatif Pemerintah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) yang rencananya diterapkan pada tahun 2020.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Depok Salviadona Tri Partita mengatakan, pihaknya tak bermaksud mengatur ajaran beragama warga Depok.
Ia pun menyayangkan peraturan tersebut ditolak sebelum pihaknya diberi kesempatan menjelaskan maksud dan tujuan usulan raperda tersebut.
"Hanya saja kami dari pihak eksekutif menyayangkan bahwa sebelum kami diberi kesempatan untuk menjelaskan maksud dan tujuan usulan raperda tersebut, secara sepihak Badan Musyawarah (DPRD) menolak," ucap Salviadona saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: DPRD Tolak Raperda yang Atur Warga Depok Jalankan Agamanya
Ia mengatakan, usulan draf RKR tersebut sebenarnya untuk mewujudkan peningkatan tatanan kehidupan masyarakat yang berharkat, bermartabat, dan berakhlak mulia berdasarkan kepada norma-norma yang tumbuh di masyarakat dengan tetap berpedoman kepada peraturan-peraturan.
Ia juga menepis anggapan bahwa isi dari PKR tersebut untuk mengatur ajaran beragama, bahkan mengatur cara masyarakat berapakaian.
"Konten materi belum sampai kami utarakan (point-point isi PKR) sudah ditolak duluan, praduganya terlalu jauh," ucap Dona.
Menurut dia, Pemkot Depok terbuka akan masukan DPRD. Ia berharap, raperda PKR dapat masuk dalam daftar program pembentukan perda Kota Depok.
Baca juga: Tiga Geng Pemuda Tawuran di Depok, 4 Orang Luka Berat
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak usulan Pemerintah Kota Depok terkait raperda inisiatif Pemerintah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) yang rencananya diterapkan pada 2020.
Raperda ini disebut mengatur warga Depok menjalankan ajaran agamanya sehingga ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.